Jemberpost.com
Jayapura - Tercatat enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Fak Fak, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua, Sabtu malam (19/7), mengakui keenam tersangka itu saat ini masih terus dimintai keterangannya di Polres Fak Fak sehubungan kasus pengibaran bendera terlarang itu
pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Pengibaran bendera yang dilakukan di depan gedung Pepera, Fak Fak, itu diikuti sekitar 40 orang yang diawali dengan long march dari kawasan di sekitar Sungai Gewerpe menuju jalan Diponegoro, tempat gedung itu berada.
Menurutnya, selain menahan dan menetapkan enam orang menjadi tersangka, aparat kepolisian juga menyita satu buah bendera Bintang Kejora, dokumen dan senjata tajam.
Keenam tersangka itu dua di antaranya mantan narapidana politik (napol) yakni ST dan TW. Sedangkan keempat tersangka lainnya yakni TP, BT, TN dan VT.
Tersangka ST dan TW merupakan napol kasus pengibaran bendera yang sama pada 1982 lalu.
Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar.
Pascapengibaran bendera itu situasi kota Fak Fak tetap kondusif, tambah Kabid Humas Polda Papua Kombes Agus Riyanto.[L2]
Kategori
Blog Archive
Minggu, Juli 20, 2008
Tangkap 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar