Berbagai upaya untuk Pemekaran Desa Kencong, menjadi Desa Kutoarjo dan Desa Kencong sendiri, agaknya masih jauh dari harapan. Pasalnya, sampai saat ini tanda-tanda akan dilakukannya pemekaran itu belum juga ada, bahkan semakin tidak jelas.
Padahal, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat ini, pemerintah Propinsi lewat Gubernur Jawa Timur pada tahun 1990 itu, menyetujui pemekaran desa Kencong menjadi dua wilayah. Alasan utama tingginya jumlah penduduk dan luas wilayah.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Jember, Soebandi, hingga kini pihak pemerintah desa Kencong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menanggapi pemekaran desa tersebut. Kendatipun tuntutan masyarakat Desa Kencong dalam bentuk pemekaran pada tahun lalu telah diterima Pemerintah Kabupaten, dengan cara mengajukan proposal beserta bukti-bukti mulai dari SK Gubernur Jatim dan SK Bupati Jember tahun 1990. Dalam proposal tersebut juga dilampiri persetujuan masyarakat berupa kumpulan pernyataan dukungan pemekaran desa.
“Sambil menunggu tanggapan dari desa, kita akan rapatkan dulu dengan tim yang ada di Pemerintah Kabupaten,” ujarnya. Maksudnya, pemerintah akan melakukan pembahasan dan pengkajian baik secara hukum maupun mekanisme pemekaran desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemecahan itu merupakan jawaban atas permintaan masyarakat setempat yang menginginkan pelayanan lebih baik. Saat itu aspirasi masyarakat sangat tinggi. Akhirya turunlah Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat (Dati) I Provinsi Jawa Timur No 89/1990 tentang pengesahan pembentukan desa persiapan Kutoarjo sebagai pemecahan desa Kencong Kecamatan Kencong Dati II Jember.
Keputusan Gubernur ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Bupati Jember No 141/11/436.011/1990 tentang penunjukkan pejabat kepala desa beserta perangkatnya bagi desa persiapan Kutoarjo sebagai hasil pemecahan Desa Kencong Kabupaten Jember. Kondisi itu kian memperkuat posisi Desa Kutoarjo sebagai desa definitif hasil pemekaran dari Desa Kencong. Dengan begitu, di era Bupati Jember, Priyanto Wibowo pemecahan desa itu telah diketahui publik dan legal secara hukum.
Kendatipun demikian, pemerintahan Desa Kutoarjo tidak berjalan. Selama 17 tahun antara tahun 1990-an hingga tahun 2007 tidak ada nama Desa Kutoarjo dalam data desa di Bagian Pemerintahan Desa. Sehingga, meski sudah terjadi pemekaran jumlah desa dan kelurahan masih 247 desa/kelurahan.
Memasuki 2007 keinginan sebagian masyarakat Kencong untuk dilakukan pemekaran sebagai penerapan SK yang dikeluarkan kembali muncul. Tuntutan agar Desa Kencong dimekarkan menjadi 2 Desa semakin menguat. Dalam lingkup khalayak terjadi dukung-mendukung desa baru Kutoarjo yang sebelumnya telah tersebut sebagai desa yang berhasil dimekarkan dari desa induknya. Namun, hingga kini tuntutan masyarakat itu masih dalam taraf pengkajian pihak pemerintah.
Keinginan masyarakat mengusulkan pemekaran desa tersebut ada latar belakangnya. Ditinjau dari demografi, penduduk desa Kencong berjumlah lebih dari 25 ribu jiwa. Sementara dari luas wilayah dan potensi desa tersebut dinilai cukup memenuhi syarat. Pemekaran desa itu paling tidak diharapkan bisa membawa perubahan serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Jika Pemerintah Desa Kencong, dalam hal ini kepala desa bersama BPD melakukan pengajuan pemekaran desa disertai dengan berita acara, maka Bagian Pemerintahan Desa bakal menindaklanjutinya kepada Bupati Jember. “Setelah berita acara itu sampai ke Bagian Pemerintahan Desa, nanti akan kami ajukan ke Bupati (lagi),” tukasnya.
Jika Bupati sudah menerima berita acara tersebut, tindak lanjut berikutnya adalah membentuk tim observasi yang akan mengkaji lebih jauh proses pemekaran desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tim observasi yang dibentuk oleh Bupati ini nanti akan melakukan pengkajian dan penelitian mengenai proses pemekaran desa yang diajukan oleh masyarakat Desa Kencong,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Sucipto, mengatakan, pemekaran Desa Kencong menjadi 2 desa sangat berguna bagi percepatan pembangunan di daerah tersebut. Pihak dewan akan melakukan mediasi dengan koordinasi antar pihak terkait. Lalu, soal penyelesaian kasus tersebut, Sucipto mengatakan, pemekaran dilakukan dengan menggunakan peraturan yang terbaru.
“Untuk proses pemekaran desa akan menggunakan peraturan yang baru, sehingga tidak ada desa persiapan tapi langsung desa definitif,” terangnya. Mekanisme yang harus dilakukan, diantaranya musyawarah di tingkat desa yang dilakukan BPD. Kemudian hasil musyawarah diajukan ke kepala desa.(sal/Jt)
Kategori
Blog Archive
Kamis, April 10, 2008
18 Tahun Menunggu Pemekaran Desa Kencong Tak Jalan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Pembangunan Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar