Jemberpost.com- Kepolisian Resor Jember membekuk empat orang wartawan dari Media Rakyat, Jumat (20/2/2009). Mereka ditangkap karena diduga memeras salah satu warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger. Empat wartawan itu adalah Hermanto (40), Slamet (36), Supriyono (35) dan Samukri (35). Semuanya berasal dari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Korban pemerasan adalah Sumiatun (42).
Kepada kepolisian, Sumiatun mengaku diperas Rp 5 juta. Jika ia tak bisa membayarnya, maka dugaan perselingkuhanya akan dibuka di tabloid Media Rakyat. Tak punya duit, Sumiatun mencoba menawar bandrol. Mulanya, empat wartawan pemeras itu minta dibayar Rp 3 juta.
"Saya tawar Rp 1 juta karena tak punya uang," kata Sumiatun. Dia terpaksa menggadaikan sepeda motor untuk bisa memberikan uang yang diminta dalam waktu singkat. Namun, untunglah dia cukup cerdik untuk melapor ke polisi, sehingga dalam beberapa menit kemudian, polisi datang dan meringkus empat wartawan itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Kholilu Rahman mengatakan, jika terbukti, empat wartawan itu akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. [BJ]

Kategori

Blog Archive

Jumat, Februari 20, 2009
Wartawan MR Ditangkap Karena Peras Warga
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar