Senin, Februari 16, 2009

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Di Dok Dewan


Rapat Paripurna Dewan dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama tentang penetapan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jember Di Dok Dewan. Penandatangan antara Ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq dengan Bupati Jember MZA Djalal tersebut dihadapan pimpinan dan jajaran eksekutif dan legislatif, serta unsur Muspida Kabupaten Jember.
Sebelum penandatanganan dan persetujuan bersama tersebut, disampaikan dulu kesimpulan dan pendapat fraksi-fraksi Dewan, yang secara umum seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas kesimpulan itu fraksi-fraksi ini diterima dan disetujui oleh forum Rapat Paripurna menjadi Perda Kabupaten Jember yang dihadiri 33 anggota Dewan dari 45 anggota DPRD Kabupaten Jember.
Dalam sambutannya Bupati Jember MZA Djalal mengatakan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Raperda ini sangat strategis sebagai upaya untuk mengelola Keuangan Daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. “Akan lebih memantapkan dalam menjalankan APBD 2009. Juga untuk mendukung upaya Pemkab Jember bertekad membangun akuntabilitas kinerjanya, “jelasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember HM Madini Farouq, diikuti Bupati Jember MZA Djalal, Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, unsur Muspida, tokoh masyarakat dan pemuda serta para mahasiswa.
Lebih jauh Bupati Jember MZA Djalal mengatakan, dirinya berterima kasih kepada anggota dewan yang telah bekerja keras, untuk membahas seluruh rancangan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Jember.
Djalal yakin, kerja keras yang telah dilakukan oleh para anggota Dewan yang terhormat, didasari oleh jiwa dan semangat pengabdian yang tulus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember.
Dengan telah disetujuinya Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Jember, berisi tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan implementasi atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Sebagian tugas dari Pemkab Jember dan Dewan telah selesai, "ucapnya.
Raperda yang disyahkan menjadi Perda, lanjut Djalal, tentunya sebelum ditetapkannya terlebih dahulu diadakan evaluasi terhadap Raperda tentang Pengelolaan APBD, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, pasal 305, ayat (1), tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana Permendagri sendiri mencerminkan semangat kebersamaan antara Eksekutif dan Legislatif, “pungkasnya.
Sementara Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Niti Suroto mengatakan, bahwa berdasarkan azaz manfaat dan kepatutan, maka Fraksi Golkar menyetujui Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda Kabupaten Jember. “Perda ini harus menjadikan penguatan pembangunan di Kabupaten Jember, “harapnya.
Lebih jauh menurut Niti Suroto bahwa dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi daerah, dan sebagai konsekwensi logis yang harus dijalankan oleh Pemkab adalah secara terus menerus melakukan berbagai penataan dibidang pemerintahan, baik menyangkut urusan organisasi perangkat daerah, sumberdaya pegawai, penyiapan sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran kerja serta penyesuaian perangkat peraturan daerah sesuai dengan regulasi di pemerintahan pusat. “Kemampuan daerah untuk menggerakkan pembangunan yang dinilai hanya mengandalkan keuangan daerah masih sangat terbatas, oleh karena itu kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus terus menerus ditingkatkan, “pintanya.
Terkait pelayanan dibidang kesehatan yang dirasa masih sering mendapat sorotan dari masyarakat utamanya pelayanan di RSUD dr. Soebandi, makanya Fraksi Partai Golkar berpendapat masih lemahnya mutu pelayanan disebabkan lemahnya koordinasi dan sinergitas antar bagian dalam menangani pasien belum menyatu. “Masih ada sikap egosentris dan ego sektoral dari masing-masing bagian yang menyebabkan penanganan pasien masih kurang, dan diperlukan pembinaan yang intensif terhadap para dokter dan karyawannya, “tegasnya.
Sementara dari fraksi PPP melalui Sunardi meminta pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu keharusan untuk mendapatkan perhatian pertama dan yang utama, mengingat dari sisi keuangan itulah nadi pembangunan di Kabupaten Jember ini akan berjalan dengan baik. “Transparansi, kejujuran dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi bagi pemegang amanah ini, “jelasnya.
Intinya, Pengaturan tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah diperlukan peningkatan SDM, khususnya dibidang pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, oleh sebab itu perlu peningkatan untuk lebih baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan yang tak kalah penting adalah pengawasan. (sal).


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna