Selasa, Februari 24, 2009

Inspektorat Jember Dukung Pemberantasan Korupsi

Jemberpost.com,
Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Peyelenggara Negara, misalnya penerimaan hadiah oleh Pejabat Penyelenggara Negara / Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Drs. Abdul Muis Balya, dengan adanya himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada masyarakat untuk melaporkan tentang penemuan tindak pidana korupsi, maka Inspektorat Kab. Jember (yang dulu Badan Pengawas, red) sangat mendukung upaya tersebut. “Kami dari Inspektorat sangat mendukung upaya KPK sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, khususnya masalah gratifikasi”, katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat 1, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang meliputi, pemberian uang, barang, rabat, (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.
Sejauh ini, katanya, KPK telah memberikan selebaran (pamflet) mengenai pemberantasan korupsi. “Bila masyarakat ingin melaporkan tindak pindana korupsi yang ditemukan, bisa mengisi form khusus dari KPK yang saat ini sudah ada di Kantor Bagian Humas – Pemkab Jember”, pesannya.
Abdul Muis menandaskan, tanpa adanya dukungan dan peran – serta dari masyarakat, mustahil perkara korupsi dapat ditangani. Selain itu, saat ini Indonesia juga telah memasuki era transparansi, akuntabilitas dan juga partisipasi masyarakat. “Oleh karena itu, masyarakat beserta aparat pemerintah diharapkan dapat bersama – sama untuk mendukung upaya tersebut”, imbuhnya.
Ditanya mengenai peran – serta Inspektorat dalam fungsi pengawasan, pimpinan yang sekarang disebut Inspektur itu menegaskan, Inspektorat sebagai pihak pengawas (inter control) di lingkup Pemkab Jember berfungsi untuk melakukan upaya pembinaan dan penertiban keadministrasian. “Setiap birokrat harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tupoksi yang melekat pada instansinya, dengan demikian tertib administrasi dapat dicapai”, tukasnya.
Abdul Muis juga berpesan, bila ada masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik, apalagi sampai dimintai imbalan yang tidak sesuai dengan prosedur, maka hal itu dapat dilaporkan. “Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian gratifikasi, sehingga dapat dilaporkan pada KPK dengan mengisi form yang sudah tersedia di Bagian Humas – Pemkab Jember”, pungkasnya. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna