Jemberpost.com,
Jika beberapa waktu lalu penarikan pajak dari beberapa restoran belum ter-cover dikarenakan kurangnya tenaga penarik pajak dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),namun saat ini subyek pajak yang belum terdata akan didata kembali untuk menjadi pihak wajib pajak. “Data yang ada kita harapkan dapat mengintensifkan setoran pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, terang Kepala Dispenda, Soeprapto.
Selain mengoptimalkan para wajib pajak, Soeprapto mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menertibkan reklame yang kian berterabaran di jalan – jalan. “Saat ini ada bidang tersendiri yang mendata masalah penertiban dan pemberian ijin pemasangan reklame dan sekaligus penarikan retribusinya “, ungkapnya. Dalam hal penertiban, seperti yang bisa dilihat saat ini, reklame yang sudah habis masanya telah diturunkan.
Ditanya mengenai pajak makanan pada pedagang kaki lima, Soeprapto menjelaskan, sesuai dengan Perda yang ada, penjual makanan di warung – warung juga kena pajak. “Kita berikan pemahaman kepada mereka mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman”, tukasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, tegas Soeprapto, Dispenda mempunyai punya payung hukum, yaitu Peraturan Daeah (Perda). “Karena tenaga penarik pajak di Dispenda terbatas, maka saya berharap kepada masyarakat untuk mempunyai kesadaran sendiri dalam membayar pajak sebagai salah satu wujud kewajiban warga negara yang baik”, katanya berpesan.
Berkaitan dengan tupoksi Dispenda yang lain selain pajak dan retribusi, Dispenda juga mengkoordinir pendapatan yang ada di dinas – dinas penghasil sesuai dengan tupoksi yang melekat pada Dinas Pendapatan Daerah itu sendiri. “Saya memang akan mentargetkan pendapatan pajak dan retribusi pada tahun 2009 ini, dan dengan adanya pemecahan Dispenda dengan Dinas Pasar, intensifikasi obyek pajak yang sudah ada akan lebih optimal”, tukasnya. Ia mengatakan, pihaknya juga akan menjaring obyek – obyek pajak baru.
Disinggung mengenai Bidang Pasar yang saat ini telah terpisah dari Dispenda akibat PP 41 tahun 2007 tentang tata organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga bidang tersebut kini menjadi Dinas Pasar, menurut Suprapto, permasalahan Pasar memang sangat kompleks. “Sehingga ketika Dinas Pasar berdiri sendiri, maka tentu diharapkan akan lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada didalamnya”, urainya. Sebab, sambungnya, berbicara mengenai Pasar, tidak hanya masalah retribusinya saja, namun juga yang perlu disadari adalah bagaimana mewujudkan pengembangan dan tuntutan masyarakat terhadap keadaan Pasar.
Lebih jauh Soeprapto menandaskan bahwa, saat ini keadaan Pasar masih jauh dari harapan. “Artinya keadaan Pasar saat ini kurang representatif, dimana tempat parkir, tempat pedagang dan juga tempat pejalan kaki di trotoar pasar memang harus dibenahi”, tukasnya. (sal)

Kategori

Blog Archive

Jumat, Februari 13, 2009
Dispenda Terus Tingkatkan Hasil Pajak
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar