Jemberpost.com – Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Jember yang enggan disebut identitasnya, menegaskan bahwa dalam minggu ini hingga minggu depan, ada 32 pejabat eselon II dan III dipanggil oleh Kejagung RI. "Sudah dicek saja ke Kabag Hukum, surat panggilannya ada disana, saya tahu sendiri kok, SKPD yang diperiksa diantaranya adalah Kabag Umum, Perlengkapan, Kesra, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Perhubungan, PU dan yang lainnya," ungkapnya, Sabtu (14/2/2009).
Total SKPD tersebut ada 6 SKPD (Satuan Kerja Pemerintahan Daerah). Sementara pejabat yang dipanggil jumlahnya mencapai 32 orang. Ketiga puluh dua tersebut tidak dipanggil di Jakarta, namun dipanggil di sebuah hotel di Jember yang sementara ini ditempati oleh tim dari Kejagung tersebut.
Kabar tidak mengenakkan ini ternyata cukup meresahkan semua pejabat dilingkungan Pemkab Jember. Pejabat rata-rata resah karena takut ikut terseret dalam kasus tersebut.
Tim kejagung kabarnya memfokuskan diri kepada SKPD yang dalam melaksanakan tugasnya menimbulkan kerugian Negara cukup besar. Seperti misalnya Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup yang melaksanakan proyek PJU Rp. 85 miliar, dan hasil pemeriksaan BPK RI terakhir, justru menimbulkan kerugian Negara yang nilainya tidak sedikit yakni Rp 18 miliar.
Belum lagi sejumlah dugaan korupsi di bagian Perlengkapan, Umum dan Kesra.
Sayangnya, Kabag Hukum Pemkab Jember, Mudjoko SH, tidak berhasil dikonfirmasi. [BJ]

Kategori

Blog Archive

Minggu, Februari 15, 2009
Diperiksa Kejagung 32 Pejabat di 6 SKPD
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar