Kamis, Juli 24, 2008

PKB Imin Setor SK Menkum ke KPU

Jemberpost.com
Jakarta - Setelah mengantongi SK Menkum HAM yang telah menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjennya Lukman Edy, PKB kubu Muhaimin pun langsung menyambangi KPU.
"Kami menyerahkan salinan putusan Menkum HAM yang ditandatangani langsung oleh Menkum HAM Bapak Andi Mattalata yang terkait dengan surat pengesahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy,"kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding.
Hal ini dia sampaikan usai menemui anggota KPU Andi Nurpati dan I Putu Gede Artha di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/7).
Karding didampingi Wasekjen Hanif Dahkiri, Ketua DPP Ida Fauziah, dan Ketua DPP Marwan Jafar.
Surat Keputusan Menkum HAM tersebut bernomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 bertanggal 24 Juli 2008 dengan jumlah 4 halaman. SK itu berjudul "Pengesahan Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB sesuai KepMenkum&HAM No.M-02UM.06-08 Tahun 2005".
Dalam SK-nya, Menkum memutuskan, pertama, menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB sesuai dengan Keputusan Menkum HAM No.M-02UM.06-08 Tahun 2005 tanggal 8 Juni 2005. Kedua, mengesahkan Lukman Edy sebagai Sekjen PKB sesuai dengan Keputusan Menkum HAM No.M-02UM.06-08 Tahun 2005 tanggal 8 Juni 2005.[L3]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna