Sabtu, Januari 02, 2010

LSM Gempar : Kejaksaan Perlu Tinjau Ulang Kasus Bapemas

Jemberpost.com-Daftar kasus hukum yang menjerat para pejabat Pemkab Jember tampaknya bakal bertambah panjang. Hingga lima tahun terakhir ini, status kasus hukum atau proses hukumnya bermacam-macam. Mulai dari proses hukum yang masih pada tahap pengumpulan data hingga di meja hijau atau sudah disidangkan, hal itu diungkapkan kabag Hukum Munjoko.
"Status kasus-kasus macam-macam, ada yang masih dalam tahap pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan dan ada yang segera disidangkan atau sudah disidang di pengadilan," ungkapnya. Kebanyakan dari kasus hukum tersebut adalah kasus dugaan korupsi.
Jerat hukum yang mengancam para pejabat di Kabupaten Jember tersebut tidak terlepas dari peran sejumlah sejumlah tokoh masyarakat dan LSM yang aktif memberikan pelaopran ke aparat penegak hukum, bahkan bahkan pelaporan dari masyarakat tersebut mulai dari Polres atau Kejari Jember hingga Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK.
Bahkan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berulangkali turun ke Jember untuk melakukan pengumpulan data serta penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi. Menurut Ansori, ketua LSM Gempar, hal itu tentunya bakal menyita perhatian para pejabat yang diduga terlibat, sehingga secara tidak langsung mempengaruhi kinerja pejabat tersebut dalam melayani masyarakat.
Pihaknya berharap agar aparat hukum segera mentuntaskan kasus-kasus tersebut. “Jika tidak segera tuntas, dikhawatirkan semakin mengganggu kinerja pejabat Pemkab dan yang pasti rakyat bakal dirugikan karena konsetrasi pejabat terpecah pada persoalan hukum yang membelitnya,” ujarnya.
Beberapa kasus menurut Ansori diantaranya selain dituntaskan juga perlu untuk ditinjau ulang. Salah satunya, menurut Ansori, Kejaksaan agung perlu meninjau ulang penetapan status tersangka atas Kepala Bapemas Jember Suhardiyanto yang dituding terlibat terlibat dalam korupsi dana program rumah kurang layak huni atau yang dikenal dengan program bedah rumah.
“Pengadaan bahan barang dan jasa atas pelaksanaan proyek tersebut bukan bagian dari tanggung jawab Bapemas, tapi tanggung jawab ormas yang mendapat rekomendasi lewat SK Bupati untuk mendapat jatah pengerjaan program tersebut” ujarnya. Menurut Ansori, sebelumnya telah ada perjanjian hibah melalui MoU dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Aliran dana dari program tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing ormas selaku pelaksana proyek tanpa sempat mampir ke Bapemas . “Bapemas hanya melakukan peran monitoring dan fasilitator, jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya adalah tanggung jawab dari Ormas itu sendiri,” jelasnya.
Apalagi dari banyaknya laporan yang masuk, penyimpangan banyak terjadi pada tahun 2006 karena mekanismenya yang campur aduk dari ADD, ADK dan DPA Bapemas, itupun jauh sebelum Suhardiyanto menjabat sebagai kepala Bapemas, karena baru menjabat sebagai kepala Bapemas pada April 2007.
Sejumlah kalangan mengindikasikan jika terseretnya Suhardiyanto sebagai tersangka merupakan grand strategy untuk menjegal posisinya sebagai kandidat kuat Sekeretaris Daerah Kabupaten Jember yang ditinggalkan oleh Djoweito karena terlibat dalam kasus korupsi. (rn).


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna