Jemberpost.com-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan Tahun 2009, UMK Tahun 2010 mendatang mengalami kenaikan, dari 770 Ribu Rupiah naik menjadi 830 Ribu Rupiah. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi para pekerja. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, Gubernur sudah harus menetapkan UMK paling lambat 40 hari sebelum diberlakukannya pada tanggal 1 Januari 2010.
Sementara ini, ditengarai selama ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Jember yang tidak membayar karyawananya sesuai UMK dan paling banyak dari sektor perkebunan. Padahal, jika perusahaan belum mampu membayar sesuai UMK, bisa mengajukan penundaan kepada Disnakertrans, namun hal itu tidak dilakukan.
Menyikapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Perusahaan Di Jember, terkait penerapan UMK. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, Budhi Utami.
Menurutnya, untuk penerapannya akan dilaksanakan sekitar bulan februari, dan sejauh ini, belum ada surat pengajuan keberatan dari perusahaan terkait besarnya UMK yang baru. Rencana dalam waktu dekat kata Budhi, pihaknya akan mengundang perusahaan, yang diperkirakan tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. sehingga dari sini, pihaknya bisa mendapatkan alasan, mengapa perusahaan tidak mampu menerapkan UMK.
Anggota Komisi D DPRD Jember Dari Fraksi Annur, Abdul Ghafur menjelaskan, besaran UMK yang telah ditetapkan, masih belum mencukupi, pasalnya harga kebutuhan sembako dari waktu ke waktu semakin naik. “Belum lagi untuk kebutuhan lain, seperti biaya sekolah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ghafur berharap agar Disnaker Jember tegas dalam mengawal penerapan UMK. Jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, Disnaker harus memeberikan sanksi tegas, tanpa ada kompromi.
Masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan UMK dibenarkan oleh Faruk, aktvis perburuhan dari Sarbumusi. Menurutnya, di Jember masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK terutama di daerah perkebunan. Sirinya menilai, Disnaker bersikap pasif terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK. “Padahal Disnaker menjadi tumpuan tenaga kerja, ketika ada persoalan buruh dengan perusahaan,” ujarnya.
Dari pantauan media ini, para pekerja, terutama di sektor pertokoan, banyak yang memilih mengundurkan diri, pasalnya dari beban kerja 11 jam mereka hanya diupah Rp. 250 ribu sebulan. Meski diberi fasilitas mess, namun gaji sebesar itu tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Gaji Jukir Jauh Dibawah UMK
Disaat para pejuang perburuhan merteriak-teriak terkait nasib para buruh yang menerima upah dibawah standart Upah Minimum Kabupaten (UMK), tampaknya nasib para Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Jember lebih menggenaskan lagi. Setidaknyanya, untuk para buruh telah ada usulan untuk UMK Jember 2010 sebesar Rp. 830 ribu rupiah.
Nasib Jukir di Kabupaten Jember yang notabene dibayar oleh Pemkab Jember, menerima gaji sangat jauh dibawah standart UMK yang usulannya telah ditetapkan oleh Pemkab Jember. padahal jika dibandingkan dengan kinerja dan resiko, gaji yang diterima jauh dari harapan.
Tidak bisa dipungkiri, Jukir merupakan ujung tombak bagi Dinas Perhubungan untuk mengeruk pendapatan asli daerah (PAD), walaupun Jukir adalah pasukan paling bawah dibawah naungan Dishub Jember.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Sunarsono mengatakan jika gaji juru parkir tergantung masa kerja mereka. Per bulan jukir yang berkerja antara 0-5 tahun gajinya 150 ribu, kemudian 6-10 tahun 175 ribu, lalu 11-15 tahun 200 ribu dan 15 tahun keatas 225 ribu.
“Sebelum adanya parkir berlangganan, gaji mereka 20% dari pendapatan setiap hari,” ujarnya. Menurutnya, dibandingkan dengan sebelumnya kesejahteraan jukir lebih terjamin, karena per bulan sudah mendapatkan gaji.
Anggota Komisi C DPRD Jember, Ayub Junaidi, menilai gaji yang diberikan oleh Pemkab Jember kepada Jukir sangatlah tidak manusiawi. Sebab jika dibandingkan dengan kerja dan resiko yang mereka terima, gaji tersebut sangat tidak layak untuk diberikan, apalagi jauh dari standart UMK yang diusulkan oleh Pemkab Jember sendiri.
“Biaya kebutuhan hidup saat ini sangat mahal, belum lagi mereka harus lebih membutuhkan biaya untuk pendidikan anak-anaknya, ternyata nasib mereka sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Dirinya menyarankan, Dishub perlu memberikan kesejahteraan yang layak terlebih kepada Jukir sebelum menuntut kinerja jukir yang lebih baik.
Ayub menilai, sangat manusiawi jika ada Jukir yang masih meminta uang parkir kepada pengendara. “Mana mungkin dengan gaji hanya Rp. 200 ribu per bulan bisa mencukupi keluarga mereka, bila merujuk di Banyuwangi, gaji Jukir yang diterima pada kisaran Rp. 400 ribu per bulan,” tandasnya.
Dari pantauan wartawan media ini, masih banyak juru parkir yang menerima uang parkir dari pengendara. Namun rata-rata para jukir tersebut tidak pernah meminta, tetapi diberi secara ikhlas oleh pengendara.(rn)
Kategori
Blog Archive
Rabu, Desember 30, 2009
UMK Jember Rp. 830.000, Gaji Jukir Rp. 150.000
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Ekonomi, Selidik Kasus, Tenaga Kerja Dan Lowongan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar