Rabu, Desember 30, 2009

Kejaksaan Selidiki Korupsi Bus Perpustakaan Dan Peralihan Asset Brigif 9

Kasus Hukum Menjerat Para Pejabat Di Kabupaten Jember
Jemberpost.com-Sesuai dengan komitmennya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Perpustakaan keliling oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Kejaksaan Jember telah sampai pada tahap tahap penyelidikankarena laporan awal telah masuk dan diindikasikan adanya korupsi pada pengadaan tersebut.
"Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan keliling (bus) di Dinas Pendidikan terus kita lakukan, diduga telah merugiakn Negara sekitar Rp 800 juta," ungkap Kajari Jember, Irdham. Menurutnya, sejumlah nama yang diduga kuat terlibat didalamnya telah menjadi target kejaksaan, bahkan sudah ada calon tersangkanya. Sayangnya, Irdham enggan menyebutkan identitas calon tersangka tersebut.
Dari informasi yang diterima wartawan media ini, setidaknya ada dua nama yang diduga kuat terlibat, dan dipastikan seorang pejabat yang masih menjabat di Kabupaten Jember bahkan ada dari pihak luar dari Kabupaten Jember. Irdham juga menjelaskan, jika awalnya, kasus ini ditangani langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ada informasi masuk dari kelompok masyarakat.
Sementara itu beberapa kasus yang mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah penyelidikan kasus penjualan asset Pemkab Jember berupa tanah Brigif 9 di Jalan Gajahmada. Sejumlah pejabat Pemkab Jember bahkan telah dimintai keterangan, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sudianto, dan Kepala Bagian Hukum, Mujoko.
Ada dugaan kerugian negara dalam penjualan tanah seluas 1,25 hektar tersebut. Pemkab Jember melepas tanah Brigif 9 tersebut seharga Rp. 904 ribu permeter persegi, padahal harga tanah sepanjang double way Jalan Gajahmada mencapai 1 juta per meter persegi, sehingga diduga merugikan Negara sekitar Rp. 5 miliar
Menanggapi hal ini Kabag Hukum, Mudjoko menyatakan dirinya sudah dipanggil dan diperiksa di Kejti Jatim. Sayangnya Mudjoko enggan berkomentar akan materi yang dipertanyakan kepada dirinya secara detail. "Kalau saya soal administrasi dari sisi hukumnya saja, lainnya nggak tahu," ujarnya.
Perlu diketahui, pelepasan asset Pemkab yang saat ini masih ditempati Brigif 9 Kostrad tersebut ke pengusaha Jember, A. Gozi, diduga merugikan Negara Rp. 5 miliar. Hal tersebut didukung dengan audit BPK RI. Pada audit BPK tersebut dengan jelas terlihat selisih harga yang ditentukan oleh tim taksir atau panitia pelepasan tanah Pemkab Jember dengan tim taksir dari instansi lain.
Selain itu, penetapan harga juga tidak sepengetahuan Camat dan Lurah setempat. Bahkan DPRD Jember selaku legislator mengaku tidak tahu menahu soal pelepasan asset tersebut. Kasus yang mulai mencuat seusai dieksposnya audit BPK RI dan beberapa waktu lalu dilaporkan secara resmi oleh Yayasan Abdi Masyarakat ke Kejati Jatim dengan dugaan, dalam proses pelepasan aset tanah seluas lebih 12 ribu meter persegi tersebut menyalahi aturan dan merugikan negara lebih dari Rp. 5 miliar.
Dalam proses pelepasan dinilai tanpa sepengetahuan DPRD Jember dan tanpa adanya proses lelang, sehingga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Sehingga patut diduga kuat harga tanah yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga pasar atau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).
Hal itu terungkap pula dalam audit BPK RI dimana berdasarkan keterangan sejumlah ahli termasuk dari tim taksir dari Brigif 9 Kostrad, diketemukan selisih harga tanah. Dari hasil audit BPK, dengan luas tanah sebesar itu bisa bisa menyumbang kasda hingga lebih dari Rp. 16 miliar sehingga ada selisih sekitar Rp 5 miliar, karena dana yang disetor hanya Rp 11 miliar saja ke kasda. (rn)

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna