Jemberpost.com-Sikap tegas Anggota Komisi C DPRD Jember terhadap lima rekanan yang melanggar deadline 15 Desember 2009, agar di black list tampaknya bakal medapat perlawanan dari para kontraktor rekanan Pemkab Jember.Perlu diketahui, beberapa waktu lalu komisi C DPRD Jember merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga untuk mem-blaclist lima rekanan tersebut, yaitu adalah PT PT. Karya Tiga Perkasa, CV Cahaya Inti Utama Mandiri, CV B. Sari, CV Binari, CV Pangestu dan CV Dwi Karya.
Kelima rekanan tersebut mengerjakan tujuh proyek peningkatan jalan dengan nilai total Rp 4,113 miliar. Yaitu peningkatan jalan di kecamatan Arjasa, Puger, Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, peningkatan jalan jaring-jaring kota Jombang- Rowotengah, peningkatan jalan Jombang- Rowotengah. Peningkatan jalan di Desa Kawangrejo dan peningkatan jalan Kawangrejo- Cangkring.
Menurut Ketua Komisi C M. Asir, toleransi yang diberikan kepada para rekanan sudah terlalu lunak, oleh sebab itu rekanan yang nakal harus mendapatkan sanksi setimpal. “Selain diharuskan membayar denda sesuai dengan kemoloran pengerjaan proyek, rekanan juga harus menghadapi kenyataan di-black list. bila perlu tidak diperbolehkan mendapatkan proyek pada 2010 mendatang,” ujarnya.
Senada dengan Asir, Sekretaris Komisi C DPRD Jember Ayub Junaedi juga membernakan jika dari tujuh paket proyek peningkatan jalan yang belum terselesaikan dikerjakan oleh tujuh CV dengan 5 orang pemilik. Salah satu rekanan yang juga masih kerabat Bupati Jember Djalal, mendapatkan 3 proyek sekaligus dengan dua nama PT dan CV yang berbeda.
"Rekanan yang melanggar aturan harus di shockterapy, toleransi sudah terlalu lama," ungkapnya. Pihaknya juga merekomendasikan jika pencekalan tidak hanya dilakukan terhadap nama PT atau CV-nya tetapi juga sekalighus pemiliknya.
Menurut Politisi muda dari fraksi PKB Jember itu, seharusnya proyek tesebut harus selesai tanggal 19 dan 30 November 2009. Rekanan juga sudah diberi dispensasi perpanjangan waktu sampai 15 Desember 2009.
Sementara itu, Pimpinan Proyek DPU Jember, Senan, mengakui jika batas akhir pengerjaan proyek Nopember 2009 lalu. Namun, rekanan yang terlambat sudah memberikan komitmen menyelesaikan proyeknya. Diakuinya jika rekanan kesulitan pasokan Asphalt mixed plant (AMP).
Senan menilai, pemberian sanksi bukan untuk mendiskreditkan rekanan, tetapi lebih ditekankan untuk pembinaan. Tujuannya, agar dalam melakukan pekerjaannya ke depan lebih baik dan disiplin. Selain pencekalan selama minimal satu tahun, rekanan yang terlambat juga diberi sanksi berupa denda sesuai ketentuan.
“Namun untuk memblacklist rekanan tidaklah mudah, blacklist hanya bisa diberlakukan jika rekanan tersebut tidak mengerjakan sama sekali,” ujarnya. Pihaknya hanya bisa memastikan jika rekanan yang pekerjaannya terlambat hanya dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada.
Semantara itu, rekomendasi DPRD Jember untuk memblacklist rekanan nakal, menurut salah seorang rekanan, Asri Harapan, seharusnya diterapkan jika rekanan meninggalkan proyek tanpa penjelasan dan tanpa upaya untuk menyelesaikan proyek. Asri sendiri salah satu rekanan yang direkomendasikan untuk di blacklist. Dia pulalah yang mendapat jatah tiga proyek dari DPU Jember.
Pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk tidak mengerjakan proyek-proyeknya, dan selama ini selalu berusaha mematuhi ketentuan dan menjalankan kontrak kerja. Jika memang terjadi keterlambatan, dia siap dikenai denda. Dirinya justru mempertanyakan dasar anggota dewan merekomendasikan blacklist.
“Usulan black list itu ngawur karena dia sudah mengerjakan proyek sesuai kontrak, jika rekanan terlambat mengerjakan proyek seharusnya dikenakan denda” ujarnya. Asri bahkan balik menyalahkan AMP yang tidak berkomitmen atas pemesanan aspal yang dilakukan oleh Kontraktor.
“Saya telah pesan aspal ke AMP Pakusari, bahkan telah memberikan uang muka, tapi justru setelah hampir satu bulan tidak ada pengiriman ke proyeknya, justru uang muka tersebut dikembalikan dengan alasan AMP Pakusari tidak sanggup untuk memnuhi kebutuhan,” dalihnya. Asri bahkan pernah mendapatkan pengakuan dari pemaso AMP dari daerah Banyuwangi, yang pernah menawarkan untuk mengisi kebutuhan kekurangan AMP Pakusari, tapi dari pihak AMP Pakusari justru mengatakan masih mampu memenuhi kebutuhan untuk Kabupaten Jember.
Asri bahkan menyatakan, dalam kasus keterlambatan ini jangan hanya kontraktor yang disalahkan, tapi pihak DPU juga perlu mengevaluasi diri. “Yang diblacklist seharusnya kontraktor yang mendapat proyek tapi justru dijual kepada kontraktor lainnya atau disubkan,” ungkapnya.
Salah seorang rekanan yang tidak bersedia diungkap identitasnya karena takut tidak mendapatkan pekerjaan, membenarkan apa yang diungkapkan oleh Asri. Dirinya mengaku saat mengerjakan proyek jalan cukup kesulitan untuk mendapatkan aspal hot mix. "Kami antri lama aspalnya tidak ada, kami minta aspal tidak dimonopoli oleh oknum dinas saja seperti AMP Pakusari, supaya jangan kami yang disalahkan kalau ada keterlambatan gini," ujarnya.
Selain itu proses administrasi di DPU Bina Marga terkesan panjang dan lama, sehingga rekanan jadi korban. Belum lagi adanya upeti yang harus disiapkan. Menurutnya perlu dicari akar persoalan mengapa proyek-proyek lamban pelaksanaannya, DPU harus mengevaluasi agar ditemukan pangkal persoalannya. (rn)
Kategori
Blog Archive
Rabu, Desember 30, 2009
Terancam Di Blacklist, Rekanan Berontak
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar