Senin, Agustus 10, 2009

Sekdakab Jember Djoewito di Eksekusi

Jemberpost.com
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung tentang kasus Korupsi APBD Jember, Tadi pagi sekitar jam 07.00WIB Terpidana kasus korupsi Kasda Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito dijebloskan penjara. Djoewito dihukum 2 tahun penjara dengan uang pengganti korupsi sebesar Rp.416 Juta

"Jika tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," kata Kajari Jember Irdam

Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember Adang kepada Jemberpost.com menjelaskan bahwa eksekusi berjalan lancar dan Djoewito dengan sukarela bersedia di eksekusi. Eksekusi yang sedianya dilaksanakan jam 10.00 WIB namun karena berbagai pertimbangan dialihkan lebih awal karena Djoewito mendatangi lapas Jember pada jam 0700 WIB pagi tadi.
Dalam berkas tersebut, MA menghukum Djoewito dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Selain itu, Djoewito diharuskan membayar uang pengganti Rp 416 juta. "JIka tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," kata Irdam.

Adang juga mengatakan dari 2 tahun penjara tersebut Djoewito telah melaksanakan hukuman selama 9 bulan dan saat ini melaksanakan 15 bulan penjara. Informasi Jemberpost.com juga menyebut pihak Djoewito akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK). (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna