Jumat, Agustus 28, 2009

Pedagang Dan PNS Main Judi Ditangkap

Jemberpost.com
Heran juga melihat ulah masyarakat yang menutup mata dengan lingkungannya. Ditengah masyarakat khusuk berlomba lomba mendapatkan pahala dimalam bulan romandhan, para pelaku ini malah keasyikkan main judi bingo di sekitar Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates. Akibat ulahnya itu, peara pelaku ini akhirnya berurusan dengan Polsek Kaliwates.
Para pelaku itu adalah bekerja sebagai pedagang, sopir dan PNS dan wiraswasta. Mereka adalah Haryanto (49) warga Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Rico Darmansyah (20) warga Jalan Sumatra Kelurahan / Kecamatan Sumbersari dan Eko Yulianto alias Koko (39) warga Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.
Selain itu, ada nama Aris Marsono (53) warga Jalan Brantas Kelurahan / Kecamatan Sumbersari dan Djumat (54) warga Jalan Trunojoyo Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates. Kelima tersangka ini dibekuk polisi saat asyik main judi binggo di kawasan Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Kepatihan / Kecamatan Kaliwates.
Penggerebekkan itu seiring polisi mendapatkan informasi dari warga setempat. Warga mengaku resah atas perilaku tersangka judi tersebut. Karena, ditengah masyarakat khusuk menjalan ibadah bulan puasa dengan berlomba lomba mendapatkan pahala malah bermain judi bingo.
Para pelaku ini kerap diingat oleh warga. Namun peringatan tersebut tak pernah digubris oleh para pelaku judi. Kesan yang ditunjukan pelaku judi tak mengubris teguran tersebut membuat warga jengkel. Kejengkelan itu dilampiaskan dengan menghubungi polisi.
Sekitar pukul 01.00 dini hari kemarin, penggrebekkan judi binggo itu dilakukan Polsek Kaliwates. Hasilnya, lima tersangka berhasil dibekuk polisi tak perlawanan yang berarti. Kelima penjudi itu langsung digelandang ke Mapolsek Kaliwtes dan selanjutannya menjalani pemeriksaan intensip.
Dari penggerebekkan itu, selain mengamankan lima tersangka yang diantaranya bekerja sebagai PNS, pedagang dan sopir serta wiraswasta itu, juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar papan bingo, satu buah bola plastik dan 10 lembar kertas sarana bingo serta uang tunai Rp 288 ribu.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijebloskan ke sel tahanan polsek dan selanjutnya dititipkan ke Lapas Jember.”Kami tidak akam berhenti dalam pemberatasan pelaku judi. Apalagi, dibulan suci romandhan seperti ini kami tingkatkan keinerja anggota,” kata Kapolsek Kaliwates, AKP Niluh Sri Artini. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna