Sabtu, Agustus 15, 2009

Masyarakat Kurang Paham Pentingnya Sertifikat Tanah


Jemberpost.com-Kurangnya pemahaman terhadap sertifikat tanah seringkaling dijumpai di masyarakat utamanya di wilayah pedesaan, akibat ketidak mengertian tersebut kerapkalitanah yang belum bersertifikat dijual oleh pemiliknya ke pihak lain.

Secara aturan hukum tanah yang belum ada sertifikatnya tidak bisa dijual, mengingat nama yang tertera pada sertifikat adalah sebagai pemilik resmi tanah tersebut. Hal semacam ini yang memicu terjadinya persoalan sengketa tanah dan harus diselesaikan melalui jalur hukum pula, mengingat jual beli tanah tidak bersertifikat cenderung merugikan pihak lain yang terkadung membeli tanah tersebut.

Menyikapi adanya fenomena praktek jual beli tanah tidak bersertifikat di masyarakat, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember memberikan toleransi terhadap peralihan kepemilikan tanah tidak bersertifikat sepanjang melalui prosedur yang benar yakni melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka BPN akan memproses sertifikat tanah tersebut. Apabila tanah tidak bersertifikat yang dijual tersebut berupa tanah kapling dan diperuntukkan bagi rumah tinggal, maka paling tidak harus dilengkapi dengan ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Hal tersebut diungkapkan oleh H.Siswo Prayitno,SH Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jember, menurutnya BPN selama ini tidak pernah mempersulit masyarakat yang akan mengurus setifikat tanah. Bahkan kini pihaknya mengembangkan pelayanan rakyat sertifikasi tanah ( larasita) sekaligus sebagai sarana sosialisasi hukum pertanahan kepada masyarakat, mengingat selama ini masyarakat menganggap sertifikat sebagai akte jual beli. “Sertifikat bukan merupakan akte Jual beli, karena itu dengan program larasita BPN paling tidak masyarakat sadar akan kekeliruannya Pengurusan sertifikat itu tidak sulit seperti anggapan masyarakat asal persyaratan administrasinya lengkap,”tukas Siswo.

Bahkan untuk balik nama kepemilikan tanah sekalipun meskipun undang-undang mengisyaratkan 15 hari baru terbit serifikat yang baru, kalau memang kelengkapannya terpenuhi 1 haripun bisa selesai. Namun hal itu sering disalah artikan oleh masyarakat bahwa BPN menarik biaya diatas ketentuan yang ada. “Anggapan masyarakat BPN menarik biaya tinggi untuk pengurusan sertifikat sehingga satu hari selesai, selama ini dalam melayani masyarakat BPN bertindak sesuai aturan yang ada. Pihak BPN siap menerima pengaduan selama 24 jam dari masyarakat bila dijumpai permasalahan terkait dengan pelayanan khususnya pengurusan sertifikat,”ungkap Siswo.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna