Jumat, Agustus 14, 2009

Kasus Trafficing di Jember Rendah


Jemberpost.com-Di Jember kasus perdagangan jual beli anak dibawah umur (trafficing) ternyata relatif kecil bila dibanding kabupaten lain yang ada di Jawa Timur, data yang ada di Kanwil Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Propinsi Jawa Timur untuk tahun 2008 kasus traficing hanya 2 kasus dan tahun 2009 belum ditemukan. Kabupaten Tulungagung, Kediri, dan Madiun adalah kabupaten yang banyak di jumpai kasus perdagangan anak dibawah umur. Jawa Timur adalah salah satu dari propinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah trafficing yang paling tinggi, tingginya trafficing di Jawa Timur dikarenakan masih banyaknya kantong kemiskinan di wilayah pedesaan yang menjadi akar permasalahan suburnya kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wiwid Purwani Iswandari,SS Kasubid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Azazi Manusia dari Kanwil Depatemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Propinsi Jawa Timur saat mengadakan kunjungan ke Jember Rabu (12/8) dalam rangka kegiatan pengolahan informasi data HAM yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Disamping itu menurut Wiwid faktor rendahnya pendidikan yang juga menjadi andil ketidak tahuan masyarakat terhadap perdagangan anak dibawah umur, sehingga masyarakat mudah dibodohi dan dirayu untuk dijadikan korban traficcing. “Semakin tinggi kemakmuran dan tingginya pendidikan masyarakat, maka angka kasus trafficing akan menurun,”jelas Wiwid.
Terhadap kasus trafficing ini Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur hanya sekedar memfasilitasi dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat bersama lembaga atau instusi yang menangani permasalahan hukum dan HAM dengan dikordinir oleh Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yang dikordinir oleh Sekretari Daerah Propinsi (Sekda Prop) Jawa Timur jadi bukan menangani kasus trafficing yang menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Di Tingkat daerah pembina RAN HAM yakni bupati atau walikota, tiap kabupaten atau kota di Jawa Timur ada tempat pengaduan korban trafficing. Di Kabupaten Jember kan juga ada Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak ( P3A) yang akan mendampingi para korban trafficing, mulai dari tingkat kepolisian hingga memulihkan kondisi kejiwaan korban trafficing”.papar Wiwid Wanita Kelahiran Jember itu.
Meski selama ini di wilayah pedesaan banyak dijumpai kasus trafficing, namun tidak menutup kemungkinan trafficing juga dijumpai di kawasan perkotaan. Adanya trend untuk hidup melebihi batas kewajaran yang mengarah pada kemewahan dikalangan masyarakat kota, adalah celah yang bisa ditembus oleh para oknum yang melakukan perdagangan anak dibawah umur untuk diperkerjakan sebagai wanita penghibur di panti pijat atau di kompleks pelacuran sekalipun. “Biasanya untuk masyarakat perkotaan dari kalangan menengah ke atas paling mudah untuk dijadikan korban trafficing, dengan dijanjikan pekerjaan yang enak dan gaji besar sehingga seseorang bisa diperdayai dan secara tidak disadari maka yang bersangkutan telah terperangkap dalam trafficing,”pungkas Wiwid.
Sementara itu salah satu peserta Humas Jember yang diwakili oleh Kasubag Kerjasama Media, Joko Sp mengungkapkan hak-hak akan informasi dari berbagai pembangunan oleh Humas telah diakomodir dari berbagai bentuk pelayanan informasi. “Baik info akan berita pembangunan oleh pemerintah kepada alamat email media yang terekan oleh Humas,”paparnya.
Tidak hanya itu pelayanan informasi terlayani lewat tatap muka pertemuan antara Bupati dengan rakyat yang dikemas dengan dialog solutif. “Sehingga dari dialog solutif itu hak-hak akan informasi masyarakat Jember terpenuhi,”pungkasnya. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna