Senin, Juli 06, 2009

Luas Dibawah 200m, HGB Bisa Berubah Hak Milik

Jemberpost.com- Selama Berkunjung ke Jember (BBJ) Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan pengurusan HGB menjadi hak milik di komplek perumahan yang luasnya dibawah 200 meter ke bawah.Perubahan status sertifikat milik warga ini dilakukan BPN tanpa beban biaya yang terlalu mahal seperti hari biasa. Khusus selama BBj ini biaya ringan.

Menurut Kepala BPN Jember, Siswo Prajitno, ada kencenderungan banyak yang masih belum mempunyai sertifikat hak milik. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan para penghuni melalui RT / kepala dusun dan Lurah atau warga masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah agar segera diusulkan kepada BPN.

“Prosesnya cukup singkat tidak perlu mengganti blangko sertifikat cukup mengecap sertifikat menjadi hak milik sudah selesai,” jelasnya.

Perubahan HGB menjadi Hak Milik ini dijamin pengurusannya memakan biaya yang sangat murah dan cepat. Mengingat cakupan luas tanah hanya sekitar � 200 meter kebawah.

Pada tahun ini, BPN memprioritaskan KPR/ BTN yang ada diwilayah Mastrip, wilayah Gumuk kerang, Mangli. Namun bagi pemilik perumahan yang lain juga mempunyai kesempatan yang sama.[bj]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna