Senin, Juli 06, 2009

Berkas Pasutri Korupsi Dilimpahkan

Jemberpost.com
Akhirnya, berkas perkara pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Roib (35) dan Fidlotul L (33) warga Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.Sehingga, dengan dilimpahkannya berkas tersebut tak lama lagi sidang tersebut segera digelar di PN Jember.
“Berkas sudah kami limpahkan ke PN. Kami tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang PN. Mari kita tunggu sama-sama tembusan surat dari PN tersebut,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Irdam.
Menurut Irdam, semua pekerjaan terkadang ada yang lambat penyelesaiannya. Namun, tidak sedikit jumlah yang telah dirampung dengan waktu cepat. ”Semua itu tergantung klasifikasi materi kasusnya. Dan, juga terepngaruh karena keterbatasan tenaga yang ada di sini (Kejari, Red),” jelasnya.
Bahkan dia, juga menyinggung banyaknya perkara yang tengah ditangani Kejari Jember. Selain kasus yang ditanggani Kejagung, pihak anggota Kejari Jember juga bergabung dipemeriksaan tersebut.”Makanya saya minta teman-teman (Wartawan, Red) juga sabar. Pasti kalau ada yang baru saya sampaikan,” bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Siang itu, hujan rintik rintik membasahi halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kala itu ada dua orang laki-laki dan perempuan yang usianya sekitar 35 an dikawal petugas Polres Jember. Dua orang lain jenisnya itu ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Mereka bernama Roib dan Fidlotul L. Pasutri ini berdomisili di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo. Berada dikantor kejaksaan tengah menjalani proses hukum Polres Jember tahap pelimpahan tahap II berkas dan tersangka.
Mereka diduga terkait kasus korupsi dana APBD Pemkab Jember 2006 berupa program pengembangan kecamatan (PPK). Saat itu, pasutri ini menjabat sebagai Kepala unit pelaksana kecamatan (UPK) masing masing Roib di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo dan Fidlotul L sebagai Kepala UPK Kecamatan Sukorambi.
Alokasi dana PPK ini diperuntukkan pembangunan fisik dan non fisik didesa. Namun kenyataannya, Roib yang mendapat kucuran dana senilai sekitar Rp 49 juta, sedangkan Fidlotul menerima kucuran 23 juta. Akan tetapi, dana dana tersebut tidak direalisasikan.
Kasus dugaan korupsi itu terkuak ketika sejumlah warga menaruh curiga. Karena ada kabar jika dimasing masing desa mendapat kucuran dana PPK. Alokasi dana PPK itu untuk pembangunan fisik dan non fisik. Berangkat dari wujud pembangunan fisik dilapangan itulah kasus dugaan korupsi yang dilakukan pasutri ini mulai tercium. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna