Selasa, Mei 19, 2009

Tahun 2009, Prona Jember Meningkat 200 Persen

Jemberpost.com
Kuota Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2009 meningkat tajam kurang lebih 200 persen. Itu berarti, masyarakat desa berperekonomian lemah bisa mendapatkan bantuan sertifikasi tanah lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, Siswo Prajitno, kepada jemberpost.com (derap group) mengatakan, alokasi Prona atau Percepatan Pendaftaran Tanah (PPT) untuk Kabupaten Jember jumlahnya kian meningkat. Dengan demikian, kesempatan masyarakat desa cukup tinggi dalam mendapatkan pelayanan pembuatan akta tanah dengan bantuan Pemerintah Pusat. “PPT ini diperuntukkan bagi masyarakat desa berperekonomian lemah,” ungkapnya.
Kuota program yang digelontor oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat pada BPN Kabupaten Jember itu cenderung meningkat selama 3 tahun terakhir. Pada tahun 2007 kuota yang diberikan sebanyak 1.200 permohonan pembuatan akta tanah, lalu pada tahun 2008 dan 2009 meningkat masing-masing sejumlah 1.719 dan 4.500. “Pada tahun ini jumlah kuotanya jauh lebih besar dibandingkan 2 tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, kategori perekonomian lemah masyarakat desa yang berhak mendapatkan PPT itu ditunjukkan dengan adanya kepemilikan tanah di bawah 5.000 meter. “PPT ini diperuntukkan untuk masyarakat desa yang berkategori ekonomi lemah dengan tingkat pemilikan tanah maksimal sebesar 5.000 meter. Bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih besar dari angka itu bisa mengurus akta tanahnya melalui program sertifikat masal swadaya (SMS) dengan biaya murni dari masyarakat,” tengaranya.
Dalam realisasi program tersebut, ungkapnya, tiap pemohon PPT akan mendapatkan bantuan pengurusan sertifikat tanah antara Rp 250-300 ribu dalam bentuk pelayanan. “Sedangkan tanda batas, materai dan pemberkasan biayanya ditanggung sepenuhnya oleh para pemohon,” tuturnya.
Lebih jauh, pihaknya mengatakan, tujuan diadakan Prona atau PPT ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Pasalnya, setelah tanah milik masyarakat telah bersertifikat, maka dengan sertifikat tanah itu masyarakat bisa menggunakannya untuk mendapatkan bantuan modal dari bank atau lembaga perkreditan lainnya.
“Aset berupa sertifikat tanah itu bisa dijadikan masyarakat untuk menarik bantuan modal dari bank dan lembaga perkreditan rakyat lainnya, dengan cara menjadikannya sebagai jaminan. Itulah tujuan PPT dikeluarkan, karena bisa mendukung proses pemberdayaan masyarakat dalam bidang usaha informal,” terangnya.
Penerapan program PPT tersebut, dikatakannya, sebagai reforma agraria. “Jika dulu tugas BPN hanya menyertifikatkan tanah masyarakat. Tapi sekarang, dengan lahirnya Tap MPR No 9/2001 tentang pembaharuan agraria diharapkan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN bisa ditindaklanjuti oleh program-program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa,” paparnya.
Siswo menerangkan, selaras dengan program Bupati Jember dalam rangka pembangunan di desa-desa binaan, BPN Kabupaten Jember turut berandil pula dalam sertifikasi masal tanah masyarakat lewat program PPT tahun 2008. “Tahun lalu, PPT ini kami gelontor di 4 desa-desa tertinggal Kabupaten Jember, diantaranya di Kecamatan Arjasa, Sumberbaru, Jelbuk dan Sumberjambe. Selain itu prioritas program ini juga dialokasikan di Desa Sumberjati Kecamatan Silo,” tandasnya.(sal)



Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna