Senin, Mei 18, 2009

Diduga Curi Kayu Hutan Ditangkap

Jemberpost.com
Karena diduga curi kayu hutan, Salim alias Pak Hoy (35) warga Dusun Gumitir Desa Kamal Kecamatan Arjasa harus berurusan dengan Polsek Arjasa. Penangkapan laki-laki yang sehari-harinya mengais sisa tanaman disawah ini, ketika memikul kayu yang sudah dalam bentuk papan. Diduga kayu kayu tersebut diperoleh tersangka dari hasil mencuri dikawasan hutan KRPH Arjasa.
Kini, tersangka dan berikut barang buktinya berupa kayu dalam bentuk papan berukuran 2 meter X 25 centimeter X 2 centimeter sebanyak lima batang diamankan di Polsek Arjasa. Kayu tersebut dicuri tersangka dikawasan hutan petak 74 KRPH Arjasa.”Kok pagi-pagi ada orang mikul kayu berusaha kabur. Lalu, kami kejar dan berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Arjasa, AKP Harwiyono.
Saat itu, kata Kapolsek, sekitar pukul 03.00 pagi itu, dirinya bersama anggota tengah melakukan patroli ke wilayah hukum Polsek Arjasa. Pada gilirannya berada di Dusun Gumitir Desa Kamal, anggota ada yang melihat bayangan orang. Bayangan orang itu langsung diikuti anggota.
“Kok berusaha kabur, terus kami kejar. Dalam pengejaran itu, ditemukan kayu dan bersama itu pula pelakunya dapat kami tangkap. Pelaku dan barang bukti kayu dibawa ke polsek,” jelasnya.
Ditambahkan dia, pihaknya sudah lama mengendus aksi pencurian kayu dikawasan hutan KRPH Arjasa tersebut. Namun, usaha pelacakan tak segera membuahkan hasil.”Ya, pagi itu akhirnya bisa menangkapnya. Seandainya, telat sedikit sudah tak ketemu pelaku,” tuturnya.
Terkait dengan penangkapan tersebut tersangka dijerat pasal 480 KUHP dan UU Nomer 41 tahun 1999.”Unsur pidana sebagai penadah terpenuhi. Barang dicuri dari kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyanggah,” imbuhnya.
Salim mengaku mendapatkan kayu jenis kembang pare dari seseorang yang tidak dikenalnya yang berada dikawasan hutan KRPH Arjasa. Tersangka mengaku mendapatkan kayu tersebut denga mengeluarkan kocek satu batang Rp 15 ribu. “Baru sekali ini saya membeli kayu ini. Saya ingin cari untung,” ujarnya.
Rencananya kata dia, kayu yang dibeli dari seorang yang tidak dikenalnya itu dijual lagi. Salim menjual kayu itu kepada orang lain sebatang seharga Rp 20 ribu.”Kami nggak banyak kok ngambil untungnya. Paling hanya dapat Rp 5 ribu,” katanya polos. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna