Senin, Mei 25, 2009

Pengantin Baru Diperkosa, Lapor Polisi

Jemberpost.com-Kasus dugaan perkosaan yang menimpa Us (18) warga Dusun Umbul Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang, pemeriksaannya mulai ada perkembangan. Polisi bakal memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panggilan itu rencananya dilakukan pekan depan ini.
“Pekan depan kami akan memanggil seseorang yang dituding korban sebagai pelakunya. Pelaku kami panggil sebatas sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Selebihnya, hasilnya proses pemeriksaan menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Mayang AKP Rachmat Kurniawan melalui Kanitreskrim Aiptu Suyitno.
Dikatakan dia, selama ini pihaknya baru memeriksa korban untuk dimintai keterangan. Keterangan yang diberikan korban dinilai cukup, kini giliran saksi yang lain. ”Pekan ini gilirannya orang yang disebut-sebut oleh korban. Keterangan saksi lainnya ini perlu untuk mengklarifikasi keterangan korban,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Sepasang suami istri yaitu Us (18) dan Hl (28), warga Dusun Umbul, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, mendatangi Mapolsek Mayang sekitar pukul 15.00 sepekan lalu. Pasutri yang masih tematen baru ini melaporkan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan dua pemuda tetangganya, di sebuah tanah lapang dekat rumahnya.
Peristiwa itu terjadi bermula ketika korban keluar rumah sendirian sekitar pukul 20.00 hendak pergi ke warung. Ketika ditengah jalan, jarak sekitar 20 meter dari rumahnya tiba-tiba datanglah dua pemuda setempat yaitu, An (25) dan Er (27). Mereka lalu menghadang korban dan merayunya mengajak berbuat mesum.
Namun korban menolaknya, sehingga kedua pemuda itu geram dan mereka menyeretnya kelahan dekat pepohonan. Saat itulah dengan cepat kedua pemuda itu membekap mulut korban dan memperkosanya secara bergiliran.
Usai memperkosa, ternyata mereka masih belum puas dan hendak melakukannya lagi, akan tetapi dua tetangga korban yang bernama Sumarwi (40) dan Sadin (37) yang sedang melintas memergokinya dan mengejar kedua pemuda itu. Sayangnya mereka gagal menangkapnya.
Meski begitu, mereka menemukan barang bukti berupa sandal jepit milik salah satu pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Lalu, korban diantar pulang dan diserahkan pada orangtuanya Khosim. Khosim sangat marah mendengar pengakuan anaknya serta kedua tetangganya atas perlakuan kedua pemuda yang masih tetangganya itu.
Seketika itu, Khotim menemui Kepala Dusun, Uun. Setelah mendengar laporan dari Khotim, Uun menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke Polsek setempat. Khosim bersama korban segera meluncur ke Polsek Mayang. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna