Jumat, Mei 08, 2009

KTP Gratis Diajukan Desa Secara Kolektif


Jemberpost.com
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis bagi penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) ditindaklajuti, terhitung mulai diturunkannya kebijakan Bupati Jember. Proses pelayanannya, dilakukan secara regular dan kolektifmulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jember, R Hendroyono, mengatakan, langkah yang ditempuh Bupati Jember berupa penggratisan biaya KTP bagi masyarakat miskin penerima BLT dinilainya sangat tepat. “Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Jember untuk menggratiskan pengurusan KTP bagi warga miskin penerima BLT, yang selama ini belum memiliki KTP adalah sangat tepat,” tuturnya.
Ia mengatakan, kebijakan itu cukup melegakan bagi masyarakat miskin. Betapa tidak, ketika rumah tangga miskin (RTS) merasa gelisah karena dana BLT-nya tak kunjung turun dikarenakan terjadi sendatan pada kepemilikan KTP, tiba-tiba muncul kebijakan yang cukup membantu itu.
“Saya yakin saat ini penduduk merasa lega, karena kebijakan yang ditunggu-tunggu sudah turun. Sehingga mereka akan segera mendapatkan dana BLT yang sudah lama ditunggunya. Apalagi kebijakan ini akan sangat meringankan beban warga miskin,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, walaupun permintaan KTP sangat besar, yakni lebih dari 50 ribu permintaan. Tapi, pengurusannya tetap harus menyesuaikan dengan prosedur tetap (protap) yang telah ditetapkan. Hal itu, katanya, semata-mata untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. “Pengurusan KTP tetap dilaksanakan secara reguler,” ungkapnya.
Proses pengurusan KTP dilaksanakan dengan sistem berjenjang. Mulai dari tingkat RT/RW dan kepala desa, lalu diurus ke tingkat kecamatan dan berakhir di tingkat kabupaten, dalam hal ini bakal ditangani oleh Dispenduk Capil. “Kepala desa akan menghimpun terlebih dahulu permintaan KTP gratis dari RTS, lalu secara bersama-sama akan diurus ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” tandasnya.
“Pengurusan KTP ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat yang terbawah. Cara seperti ini akan mempermudah pihak kepala desa dalam melakukan validasi data terhadap penduduknya, yang benar-benar berstatus penerima BLT dan belum memiliki KTP,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, karena kebijakan ini hanya berlaku pada RTS penerima BLT yang tidak memiliki KTP. Maka, selain dari kalangan tersebut, pelayanan tidak berlaku. “Kebijakan ini khusus untuk RTS yang menerima BLT, selain dari itu tidak akan digratiskan,” tengaranya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, mulai berlaku terhitung sejak hari Rabu . “Karena kebijakan ini baru berlaku sejak turunnya kebijakan Bupati Jember, maka sampai saat ini kita belum menerima data kiriman dari desa dan kecamatan terkait,” tambahnya.
Pengurusannya, kata Hendroyono, perlu dilakukan secepatnya mengingat KTP yang bakal digarap cukup besar jumlahnya. Lebih-lebih, realisasi pencairan BLT bertenggat waktu terbatas. Oleh karenanya, ia berharap penduduk bergegas mengurus KTP-nya lewat perangkat desa masing-masing.
“Kalau batasan waktu sementara ini memang tidak ada. Tapi data-data yang masuk ke Dispenduk akan kita kerjakan secepatnya sesuai dengan permohonan dan kemampuan,” tegasnya. Walau begitu, ia menandaskan, pengurusan KTP bersifat stelsel aktif. Maksudnya, penduduk harus bersikap pro aktif dalam mengurus dokumen penduduknya masing-masing.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna