Senin, April 27, 2009

Penduduk Harus Pro Aktif Urus KTP


Jemberpost.com
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan bukti resmi keanggotaan penduduk pada suatu daerah. Karenanya, KTP harus dimiliki oleh semua orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Untuk memilikinya penduduk perlu bersikap pro aktif tanpa harus menunggu petugas kependudukan.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Bappenduk Capil) Kabupaten Jember, R Hendroyono, KTP merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh masyarakat. Dengannya, bisa diketahui status resmi suatu individu ketika berdomisili di suatu tempat. “KTP ini merupakan kebutuhan penduduk yang harus diurus oleh tiap individu masyarakat,” katanya.
Jika seseorang tidak memiliki KTP, katanya, maka perlu mengurusnya bila telah memenuhi kriteria, yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Setidaknya, ketika individu masyarakat sudah berumur 16 tahun sebulan 11 hari, tentunya ia perlu menyegerakan mengurus KTP guna menguatkan statusnya sebagai bagian dari masyarakat yang berdomisili di daerah tertentu. “Jika seseorang sudah berumur 16 tahun sebulan 11 hari, maka sudah wajib mengurus KTP,” ungkapnya.
Ia mengatakan, UU No 23/2006, PP No 37/2007 dan Peraturan Presiden No 25/2008 menyatakan bahwa dokumen kependudukan itu merupakan kebutuhan bagi warga penduduk. Dengan demikian, tiap penduduk perlu memiliki dokumen kependudukan, semisal akta kelahiran dan KTP.
Pengurusannya, lanjutnya, bersifat stelsel aktif. Maksudnya, warga masyarakat atas inisiatif sendiri diwajibkan untuk mengurus kebutuhannya yang berkaitan dengan dokumen kependudukan tersebut. “Tiap penduduk itu seharusnya bersikap pro aktif untuk mengurus dokumen kependudukannya masing-masing,” ujarnya.
Dengan begitu, penduduk yang belum memiliki KTP seharusnya lebih aktif untuk mengurus KTP-nya. Dan tidak perlu menunggu adanya pembuatan KTP massal. Yang pada momen tertentu biasanya digelar oleh Bappenduk Capil.
“Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya harus segera diurus KTP-nya. Ini bagi masyarakat yang mungkin kehilangan KTP ataupun belum memiliki KTP tapi sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Karena yang tahu dirinya sendiri berumur 17 tahun kan dirinya sendiri,” ungkapnya.
Sikap pro aktif masyarakat itu, dikatakannya, ditunjukkan dengan upaya mengurus KTP ataupun dokumen kependudukan mulai dari tingkat terbawah hingga ke kabupaten. Yakni, mulai dari tingkat RT/RW, kepala desa, kecamatan dan kabupaten, dalam hal ini ditangani oleh Bappenduk Capil.
Hendroyono mengatakan, sampai dengan saat ini sistem pembuatan dokumen kependudukan masih bersifat manual. Artinya, pengurusan masih dikerjakan dengan teknologi yang sangat terbatas dan lebih banyak melibatkan tenaga manusia. “Karena pembuatan dokumen kependudukan masih bersifat manual, sehingga pengurusan KTP di tingkat kabupaten paling lama berlangsung 3 hari,” terangnya.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penduduk tidak memiliki KTP, karena hal itu menjadi kebutuhan penduduk dan bersifat stelsel aktif. Untuk itu bagi warga masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki KTP, sudah seharusnya ia menyegerakan diri untuk mengurusnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” paparnya.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna