Kamis, Januari 15, 2009

Kasus “Adopsi”, RSUD Dilaporkan Polisi

Jemberpost.com,
Adopsi Muhammad Adhar mencuat menjadi kontroversi karena adanya kesalahan komunikasi. Direktur Utama RSUD dr. Soebandi dr. Yuni Ermita justru heran jika persoalan itu berlanjut ke kepolisian."Apanya yang dilaporkan? Lapor saja. Apane sing dilaporno? Bayine wis dijupuk.," kata Yuni .
Seperti diberitakan bahwa RSUD dr. Soebandi memberikan bayi yang baru dilahirkan kepada seseorang dengan dalih adopsi, tanpa prosedur yang lengkap dan benar. Prosedur adopsi ilegal ini dilakukan setelah keluarga bayi tidak bisa membayar ongkos rumah sakit yang mencapai belasan juta rupiah.

Semua berawal saat Siti Fatimah, warga Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa, harus ke RSUD dr. Subandi karena harus menjalani operasi cesar. Ia hendak melahirkan anak pertama.

Fatimah sebenarnya ingin hanya ditangani oleh bidan bernama Ny. Dari, karena merasa tak punya uang jika dirawat di rumah sakit.

"Saya tidak mau, Bu," kata Fatimah kepada si bidan.

"Tapi saya tidak mampu, Bu," kata sang bidan, ditirukan Fatimah.

Maka, pada 13 Desember 2008, Fatimah pun dibawa ke RSUD dr. Subandi. Ia tidak tahu jika dibawa ke rumah sakit, karena dalam keadaan tak sadarkan diri.

Tanggal 14 Desember 2008, Fatimah dimintai tanda tangan untuk menjalani operasi bedah cesar. Bayi itu lahir selamat dan diberi nama Muhammad Adhar.

Setelah Fatimah dan sang anak dirawat di rumah sakit beberapa hari, manajemen RSUD dr. Subandi mulai menanyakan ongkos perawatan. "Tunggu kiriman," jawab Kholik Priyanto, suami Fatimah, ditirukan Fatimah.

Fatimah tak tahu persis berapa besar ongkos bersalin dan perawatan. "Belasan juta rupiah," katanya.

Fatimah dan bayinya pun menginap di RSUD dr. Subandi hingga nyaris sebulan. Pada 5 Januari 2009, Fatimah diminta menandatangani surat oleh seorang pegawai RSUD bernama Bu Rini yang dia sendiri tidak tahu isinya. "Saya tidak bisa membaca," katanya.

Si pegawai pun tidak membacakan apa isi surat tersebut. Fatimah hanya diberitahu bahwa Adhar kecil dititipkan di RSUD, dan Fatimah boleh pulang ke rumah tanpa dimintai uang.

Pada 14 Januari 2009, bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Abdul Ghafur, Fatimah bermaksud membawa pulang bayinya.

Ghafur memperjuangkan agar Fatimah bisa mendapatkan pelayanan gratis, karena berstatus miskin. "Waktu masuk rumah sakit, dia dianggap pasien umum, bukan pasien miskin," kata Ghafur.

Berhasil. Fatiman memperoleh keringanan. Namun, saat Adhar kecil hendak diambil dari ruang observasi, barulah diketahui bahwa bayi Fatimah itu sudah diadopsi oleh seseorang.

Ghafur tercengang. Fatimah pun tak habis pikir. Ia merasa tidak pernah mengizinkan anaknya diadopsi orang lain.

Menurut catatan rumah sakit, Adhar diadopsi oleh Syaiful, warga Dusun Krajan Desa Sabrang Kecamatan Ambulu.

Yuni mengingatkan, penyerahan bayi yang dilahirkan Siti Fatimah kepada pihak pengadopsi sudah disetujui suami Fatimah. Semuanya sudah ada hitam di atas putih, dan disertai materai.

"Malah saya bilang ke Pak Arif (Arif Setyoargo, Wakil Direktur Pelayanan Medis), 'tolong diurus, jangan sampai ada masalah'. Rumah sakit sudah berusaha maksimal," kata Yuni.

Yuni menduga ada pihak yang sengaja membuat persoalan tersebut membesar. Apalagi, proses adopsi belum lama berlangsung.

Mengenai tidak adanya kuitansi resmi untuk uang yang diberikan Muhammad Syaifullah, pihak pengadopsi, kepada RSUD, Yuni menjelaskan, kuitansi akan diberikan setelah uang disetorkan ke loket 6. [BJ]



Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna