Selasa, Januari 20, 2009

Disperindag Segera Tertibkan Tambang Mangaan

Jemberpost.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember menertibkan penambangan mangaan rakyat di wilayah hutan kecamatan Silo. Disperindag juga memberikan izin terhadap sejumlah penambangan baru oleh perusahaanDisperindag tidak menyebutkan jumlah tambang mangaan tradisional yang ditertibkan. Yang jelas, penambangan tradisional sudah terjadi sejak dulu, karena wilayah Silo memang kaya akan mineral, terutama mangaan. Mangaan ini tersebar sporadis, terutama di tanah yang tidak subur dan tak bisa ditanami.

"Mangaan itu diambil, dimasukkan karung, lalu dijual. Ada pengepulnya," kata Kepala Disperindag Hariyanto. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember tidak mendapat pemasukan optimal untuk kepentingan daerah.

Penertiban melibatkan kepolisian resor Jember. Menurut Haryanto, sudah banyak penambang tanpa izin yang membawa keluar batu mineral ditangkap.

Menertibkan tambang mangaan tradisional yang tak berizin, Disperindag justru memberikan izin eksplorasi bagi lima perusahaan. Lima perusahaan itu melakukan eksplorasi mangaan di wilayah perkebunan, Perhutani, dan area masyarakat sendiri, dengan luasan rata-rata 5 - 10 hektare. Terkait dengan masalah wilayah, para penambang harus memiliki izin dari penguasa lahan.

Izin eksplorasi untuk lima perusahaan ini baru turun akhir 2008. "Lima-limanya kalau memenuhi syarat baru bisa mengeksploitasi. Yang harus dikendalikan adalah masalah lingkungan, bagaimana penambangan tak merusak lingkungan," kata Haryanto.[wir/kun] - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember menertibkan penambangan mangaan rakyat di wilayah hutan kecamatan Silo. Disperindag juga memberikan izin terhadap sejumlah penambangan baru oleh perusahaan.

Disperindag tidak menyebutkan jumlah tambang mangaan tradisional yang ditertibkan. Yang jelas, penambangan tradisional sudah terjadi sejak dulu, karena wilayah Silo memang kaya akan mineral, terutama mangaan. Mangaan ini tersebar sporadis, terutama di tanah yang tidak subur dan tak bisa ditanami.

"Mangaan itu diambil, dimasukkan karung, lalu dijual. Ada pengepulnya," kata Kepala Disperindag Hariyanto. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember tidak mendapat pemasukan optimal untuk kepentingan daerah.

Penertiban melibatkan kepolisian resor Jember. Menurut Haryanto, sudah banyak penambang tanpa izin yang membawa keluar batu mineral ditangkap.

Menertibkan tambang mangaan tradisional yang tak berizin, Disperindag justru memberikan izin eksplorasi bagi lima perusahaan. Lima perusahaan itu melakukan eksplorasi mangaan di wilayah perkebunan, Perhutani, dan area masyarakat sendiri, dengan luasan rata-rata 5 - 10 hektare. Terkait dengan masalah wilayah, para penambang harus memiliki izin dari penguasa lahan.

Izin eksplorasi untuk lima perusahaan ini baru turun akhir 2008. "Lima-limanya kalau memenuhi syarat baru bisa mengeksploitasi. Yang harus dikendalikan adalah masalah lingkungan, bagaimana penambangan tak merusak lingkungan," kata Haryanto.[BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna