Jemberpost.com,
Bekerja di luar negeri dengan menjadi TKI masih menjadi pilihan hidup sebagian masyarakat kita. Entah itu karena terdesak kebutuhan ekonomi atau memang ingin meraup penghasilan yang lebih besar secara cepat dibanding bekerja di negeri sendiri.
Seperti dituturkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Jember, Drs. Moch. Thamrin, MM kepada jemberpost.com saat acara sosialisasi TKI beberapa waktu lalu, bekerja sebagai TKI sesungguhnya penuh resiko, berat dan tidak seenak seperti yang dilontarkan khususnya oleh calo, tekong atau oknum yang tidak bertanggung jawab lainnya.
Bekerja di luar negeri hakekatnya adalah bekerja pada majikan asing di negara asing, sehingga banyak hal yang harus diketahui dan dikuasai sebelum berangkat. Diantaranya ialah soal bahasa, kebiasaan, adat-istiadat, hukum dan peraturan negara setempat. ”Oleh karena itu, cari dan dapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan tentang pekerjaan di luar negeri”, sarannya.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai TKI dan pekerjaan diluar negeri ini, lanjut Thamrin, adalah dengan mendatangi kantor desa, kecamatan, Disnakertrans, Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS/PT) resmi dan telah mengantongi ijin dari Disnakertrans. ”Dan masyarakat jangan langsung percaya pada selebaran, brosur, poster, spanduk, kartu nama atau nomer HP sebelum anda menanyakan kebenarannya ke Disnakertrans”, katanya mengingatkan. Untuk menanyakan informasi yang benar mengenai tawaran bekerja di luar negeri itu, masyarakat bisa minta bantuan perangkat desa, kecamatan atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, Thamrin juga mengingatkan, bahwa menjadi TKI itu perlu biaya besar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu menyerahkan sejumlah uang / biaya kepada siapapun, terlebih lagi kepada orang yang belum jelas identitas serta keberadaannya. ”Sebab, saat ini banyak orang yang mengaku sebagai petugas PT resmi / legal, tapi jangan mudah percaya pada penampilan dan tutur katanya yang meyakinkan”, imbuhnya.
Agar tujuan dapat dicapai, bagi TKI sendiri harus bisa mempersiapkan segala prosedur pemberangkatan. ”Khusus untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT), ia berhak menolak jika akan diberangkatkan oleh PJTKI namun dirinya belum lulus uji kompetensi (ketrampilan sebagai PRT)”, cetus Thamrin.
Ditanya mengenai Penempatan Tenaga Kerja Di Luar Negeri (PTKLN), Thamrin menuturkan, PTKLN ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 dan Perda Jatim Tahun 2004. Mengacu pada peraturan ini, orang-perorangan dilarang menempatkan WNI bekerja di LN. Peluang pasar kerja internasional memang cukup potensial, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal, hal ini disebabkan oleh kendala persyaratan / kompetensi dan kurangnya akses informasi.
Dalam peraturan PTKLN juga terdapat kebijakan pemerintah, yaitu pemerintah tidak menganjurkan dan tidak melarang masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, TKI dilarang ditempatkan pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan, TKI yang bekerja di rumah tangga harus pulang ke Indonesia terlebih dahulu bila ingin memperpanjang kontrak.
Bagi para calon TKI atau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, Thamrin berpesan, hendaknya tidak menjadi TKI ilegal. TKI ilegal adalah mereka yang tidak memiliki dokumen, orang yang berkunjung tetapi bekerja di luar negeri tanpa visa kerja, TKI yang melarikan diri/pindah dari tempat kerja semula tanpa melalui prosedur yang sah dan TKI yang overstay.
TKI ilegal ini memiliki banyak resiko, misalnya tertangkap aparat di negara tujuan, tidak memperoleh hak-hak yang selayaknya dan tidak mendapat santunan asuransi jika tertimpa musibah, sakit atau meninggal dunia. ”Dengan demikian, menjadi TKI seyogyanya adalah pilihan terakhir bagi mereka yang tidak memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri”, tandasnya.(sal/dn)
Kategori
Blog Archive
Senin, Desember 29, 2008
Ingin Jadi TKI ..? Bekali Diri Dengan Informasi Yang Benar
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Ekonomi, Layanan Publik, Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar