Rabu, Oktober 08, 2008

PNS Mangkir Kerja Tetap Kena Sanksi


Jemberpost.com,
Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama dalam rangka Idul fitri 1429 H selama 9 hari masih mewarnai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah kantor di Kabupaten Jember, Sebagian besar PNS sudah masuk kerja, namun suasana kantor belum sepenuhnya pulih,PNS yang masuk kerja tampak bersilaturrahmi antar sesama, sebagian bekerja sebagaimana mestinya namun sebagian lagi hanya mengobrol.
Di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, PNS yang masuk kerja mencapai 95 persen, sebanyak 33 orang PNS atau sekitar lima persen tidak hadir dengan berbagai macam alasan. Namun ketidakhadiran sejumlah PNS tersebut tidak menganggu pelayanan kepada publik. “Hal itu diketahui setelah Tim dari Badan Pengawas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa SKPD untuk mengetahui sejauhmana aktifitas pegawai usai cuti bersama, “ungkap Kepala Badan Pengawas Kabupaten Jember, Drs. H. Abdul Mu’is saat ditemui diruang kerjanya, Selasa kemarin.
Menurut Drs. H. Abdul Mu’is berkaitan dengan adanya PNS yang masih mangkir dan tidak masuk kerja usai cuti bersama selama lebaran 2008, Badan Pengawas akan memberikan sanksi kepadanya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku melalui beberapa tahapan mulai dari pemanggilan untuk mendengar alasan apa PNS tidak masuk kerja, padahal sudah diberikan cuti bersama.
Maka dari itu terhadap PNS yang benar-benar mangkir setelah cuti bersama selama lebaran dengan alasan yang dibuat-buat, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, “Tentunya PNS selain mendapatkan reward dan punisman atau sanksi sudah ada kriteria dan aturannya, namun yang paling fokus akan dikenakan terhadap PNS yang mangkir setelah cuti bersama hari raya ini, “tegasnya.
Ke 33 orang PNS yang pada hari itu tidak berada di tempat atau tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, maka segera mereka akan dipanggil untuk menunjukan bukti kenapa dia tidak masuk apakah karena sakit atau sebab yang lain. “Kalau memang sakit harus disertai dengan keterangan dari dokter, dan kalau dia tidak bisa menunjukkan pasti akan dikenai sangsi. “Kalau memang itu benar-benar dia tidak masuk karena sakit, harus ada pemberitahuan sebelumnya, apakah melalui Telpon atau SMS dan kemudian harus menunjukan surat keterangan dokter bahwa dia benar-benar sakit, “harapnya.
Jadi Badan Pengawas Kabupaten Jember bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerapkan sanksi terhadap PNS yang mangkir. “Kedisiplinan, tanggung jawab akan pelayanan kepada masyarakat harus terus ada dalam benak seorang PNS, karena semuanya adalah tuntutan jaman reformasi, PNS harus menegakkan disiplin terutama peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “pungkas Mu’is.
Pemerintah berharap, nantinya setiap PNS sudah mempunyai job description yang jelas. datang ke kantor dan pekerjaan sudah menunggu. Bukan seperti sekarang setiap ke kantor harus mencari-cari apa yang mau dikerjakan. (sal/Bds)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna