Rabu, Januari 06, 2010

Gara - Gara Tiang Listrik Warga Gugat PLN

Jemberpost.com
Gara – gara tiang listrik tertancap dipekarangan rumahnya, Jupriadi (41) warga Desa Sumberjati Kecamatan Silo melayangkan somasi terhadap PLN (Perusahaan Listrik Negara) Jember. Isi somasi itu, Jupriadi mengajukan ganti rugi sewa lahan sebesar Rp 5 juta perbulan. Apabila somasi itu tidak diperhatikan, Jupriadi akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan selesaikan masalah ini ke jalur hukum jika somasi tidak diperhatikan oleh PLN. Selama ini kami telah berbuat baik kepada PLN dengan menancapkan tiang listrik didalam rumah. Tapi, begitu kami menunggak listrik, malah dibredel begitu saja,” kata Jupriadi dengan nada tinggi.
Menurut Jupriadi, selama ini pihaknya tidak menarik sepersen pun uang dari tiang listrik yang tertancap didalam rumahnya. Jelas, pemasangan tiang listrik itu dinilai sangat menganggu pemadangan dan keindahan.”Giliran kami minta kebijakan agar tunggakan rekening bisa diangsur, malah tidak diperhatikan. Siapa yang tidak jengkel sikap PLN sepeti itu,” terangnya.
Dikatakan dia, apabila pihaknya menghitung nominal uang jika dilakukan sewa lahan terkait pemasangan tiang listrik dengan Rp 5 juta perbulan. Berapa uang yang mestinya diterima oleh dirinya.”Tapi mengapa kami yang mempunyai tunggakan rekening tidak diberi kesempatan untuk membayar. Apa sudah tidak ada kebijakan yang lain selain membredel,” sergahnya.
“Saya ini dan warga lainnya sudah memberikan tolelir kepada PLN terhadap pemasangan tiang listrik. Selama ini tiang listrik PLN tidak pernah memberikan ganti uantung kepada kami. Masak, giliran kami yang minta kelonggaran saja malah tidak diberi,” bebernya.
Padahal, kata dia, dirinya berniat baik untuk mengangsur tunggakan rekening listrinya. ”Tapi, niat baik saya itu tidak direspon dengan baik oleh PLN. Malah, meterannya dijebol oleh PLN dan otomatis aliran listriknya diputus,” ungkapnya.
Terkait somasi tersebut Manajer PLN Jember, Agus Kuswardoyo menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tolelir selama 19 bulan tunggakan, PLN tidak melakukan pemutusan. ”Tapi waktu yang diberikan kepada pelanggan itu tidak ditindaklanjuti. Mestinya, dengan diberi batas waktu sekian lama itu, pelanggan bisa mengangsur,” tandasnya kepada wartawan.
“Tapi tidak ada angsuran sama sekali, kami terpaksa melakukan pemutusan karena tutup tahun. Dengan tutup tahun tersebut saya kirta sudah cukup waktun yang diberikan kepada penunggak. Dan, karena waktu tutup tahun itu harus sudah lunas tunggakannya,” ujarnya.
Ditegaskan dia, bahwa pihaknya tidak bisa menghalangi halangi langkah pelangggan untuk melakukan gugatan.”Kami sudah bekerja semaksimal mungkin. Kalau kerja keras kami dinilai masih kurang, ya terserah yang ditempuh pelanggan,” imbuhnya. (sal/kot)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna