Sabtu, Januari 09, 2010

Adminstrasi Amburadul, Jember Surga Pendirian Tower Liar


Jemberpost.com-Ambruknya tower Radio milik Pemkab Jember beberapa waktu lalu, tampaknya menjadi pertanda ketidak profesionalan Pemkab Jember dan ada unsur permainan dalam pengelolaan ijin tower di Kabupaten Jember. Pasalnya, data tower yang ada di Kabupaten Jember amburadul. "Data tower di Jember sampai saat ini masih tidak diketahui berapa jumlahnya, dan untuk pendapatan HO dan IMB-nya pada APBD 2010, tidak ada satupun rekening pendapatan yang menampungnya, baik di Dinas Cipta Karya, kantor Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan," ujar ketua DPRD Jember Saptono Yusuf.
Pihaknya meminta agar Pemkab Jember, melakukan pemisahan perizinan HO (hinder ordonantie), IMB (izin mendirikan bangunan) meliputi izin konstruksi, frekuensi, dan analisis dampak lingkungan. sesuai tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.
Amburadulnya masalah pendirian Tower tersebut tampak dari perbedaan data yang diberikan oleh masing-masing satuan kerja terkait. Beberapa pimpinan satuan kerja malah terkesan saling lempar tanggung jawab atas data mereka. Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menyebut ada 180 tower di 18 kecamatan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya mencatat ada 147 unit tower, sedangkan Satpol PP mendata ada 76 unit tower.
Bisa jadi ketidak seragaman data Tower tersebut disebabkan karena tupoksi perijinan Tower yang berubah-rubah. Misalnya pada tahun tahun 2006-2008 ijin pendirian tower melalui Dinas PU Cipta Karya padahal sebelumnya melalui Satpol PP. Sejak tahun 2009 berubah lagi harus melalui Dinas Perhubungan (Disbhub).
Selain kesimpangsiuran jumlah tower, pihak Dishub juga menyebut ada sejumlah tower tidak berijin. Namun anehnya, Dishub tidak bisa menyebutkan berapa jumlah tower yang tidak berijin dan berada di mana saja. “Kalau data yang kami himpun dari 18 kecamatan ada 180 buah tower,” ujar kepala Dishub Sunarsono.
Diakuinya, dari 31 kecamatan, baru selesai disurvei 18 kecamatan, dari survey tersebut ada sejumlah tower illegal, seperti yang ada di pelosok pedesaan. Pihak Dishub mengaku, selama ini kesulitan melakukan pendataan menara pemancar secara administratif. "Kami akui di lapangan banyak tower tanpa izin. Posisi masing-masing tower ini belum dapat didata, kami tinjau ke lapangan, tower ada, tapi ini punya siapa dan kapan izin diberikan," ungkapnya serasa mengeluh.
Beberapa satuan kerja juga mempunyai data yang berbeda tentang pendapatan yang masuk ke kas daerah dari berdirinya ratusan tower di Jember. Dari data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember, pendapatan dari IMB sebanyak Rp 341 juta sedangkan dari ijin gangguan atau HO sebanyak Rp 19 juta.
Namun data tersebut justru disangkal oleh Dinas PU Cipta Karya, karena jumlah sebesar itu minus IMB tower. Penyangkalan jumlah pendapatan dari ijin gangguan (HO) juga dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup yang menyatakan pendapatan dari HO sebesar Rp. 29 juta.
Merwin Lusiani, kepala Dinas PU Cipta Karya. Merwin Lusiani mengatakan bisa jadi banyak tower yang tidak pakai izin. “Kita berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja. Jika ditemukan tower tanpa izin, maka akan langsung disegel," ujarnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, Ayub Djunaidi tampaknya cukup jengah dengan data yang dikeluarkan oleh masing-masing satuan kerja tersebut. Dirinya mempertanyakan tentang pendapatan yang berbeda. “Hal ini menunjukkan betapa amburadulnya administrasi Pemkab Jember,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar masing-masing satuan kerja yang mengurusi tower agar membenahi permasalahan tower di Jember. ‘Kami minta agar masing-masing satuan kerja membuat data yang benar mengenai tower, terus evaluasi bagaimana konstruksi towernya, perijinannya,” imbuhnya.


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna