Sabtu, Januari 09, 2010

Korban Tower Roboh Belum Mendapat Ganti Rugi

Sejak Pendirian Sampai MoU Sudah Bermasalah

Jember Derap,Menara radio milik Pemkab Jember setinggi 100 meter yang ambruk November 2009 lalu, ternyata masih menyisakan permasalahan yang belum kelar hingga saat iniSejumlah warga yang merasa dirugikan menuntut Pemkab untuk memberi ganti rugi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang ganti rugi yang bakal diberikan kepada pihak-pihak yang menjadi korban ambruknya menara Radio milik Pemkab Jember yang sebelumnya bernama Radio Best FM itu.
Ambruknya menara tersebut menyusul hujan deras dan disertai angin kencang di wilayah Jember dan sekitarnya. Para korban ambruknya tower tersebut adalah Hotel Lestari yang berada jalan Gajah Mada disebelah Radio Mutiara FM, toko cat tiga Jaya dan RM Tika, selain itu satu unit mobil juga tertimpa.
Tidak segera diberikannya ganti rugi akibat robohnya tower tersebut dibenarkan oleh Susilo Hariyoko, selaku kuasa hukum para korban tersebut. “Hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari pemilik maupun penyewa atas penyelesaian ganti rugi robohnya tower tersebut,” ujarnya.
Diakuinya, hingga saat ini pihak korban masih menunggu sejauh mana itikat baik dari pemilik maupun penyewa untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut, namun bila tidak ada penyelesaian secepatnya, pihaknya akan menyelesaikan lewat jalur hukum.
Kesulitan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpaknya bakal sulit dilakukan, pasalnya antara pihak pemilik dalam hal ini Pemkab Jember dan Pihak Penyewa dalam hal ini Mutiara FM masih saling lempar tanggung jawab. Apalagi tidak ada kejelasan dari sisi pengelolaan karena telah ada pergantian pemilik dari MoU awal antara Pemkab Jember dan Penyewa.
Kerugian terutama bukan hanya sekedar fisik, tetap bagi kliennya yang memiliki hotel, dalam beberapa waktu, hotel Lestari akan sepi tamu. “Saat roboh saja para tamu langsung chek out, belum lagi lamanya pembersihan reruntuhan tower,” tukasnya.
Kendala lain untuk menyelesaikankan permasalahan ini adalah adanya pengakuan warga yang sejak lama tidak setuju dengan pendirian radio pemancar radio tersebut. "Dari pengakuan warga disekitarnya, mereka tidak pernah dimintai tanda tangan izin pendirian,” imbuhnya.
Bahkan berdasarkan pengakuan mereka, telah diajukan surat pengaduan beberapa kali ke Pemkab Jember dan DPRD sejak sebelum Bupati Djalal menjadi Bupati Jember. Pengaduan wrga tersebut mempertanyakan masalah perizinan kepada pemilik radio. Saat diminta fotokopi surat HO (izin gangguan) tidak juga diberi.
Oleh sebab itu, warga menuntut polisi menyidik kasus tersebut karena keberadaan tower sudah dipermasalahkan warga sejak beberapa tahun silam. Warga menuntut adanya transparansi pengelolaan karena diduga kuat tidak memiliki ijin termasuk HO dari warga sekitar.
Bahkan beberapa tahun lalu, sejak awal pendiriannya, Tower tersebut bermasalah. Bahkan IBW telah melaporkan adanya penyimpangan ke Polres Jember. Hal itu dibenarkan oleh Ketua IBW Darsono. "Laporannya sudah sejak lama, bernomor LP/963/XI/2002, tetapi hingga roboh, laporan tersebut tidak ditangani oleh polisi," ujarnya. Menurutnya peristiwa yang merugikan warga ini mutlak menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.
Karena aset tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan ke pihak ketiga. "Bupati jangan diam saja, harus ganti kerugian tersebut, apalagi selama ini kami menduga ada permainan pengelolaan radio tersebut," tandasnya.


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna