Rabu, Desember 16, 2009

Palsukan STNK Ditangkap

Jemberpost.com
Praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) berhasil dibongkar Polres Jember. Sedikitnya ada empat tersangka yang berhasil diamankan petugas dalam operasi kali ini. Empat tersangka itu masing-masing bernama Sumaji alias Pak Eksan (50) warga Desa Ringintelu Kecamatan Puger dan Anam alias Saiful (45) warga Dusun Sadengan Desa Grenden Kecamatan Puger.
Dari dua tersangka ini petugas tidak langsung berhenti dalam pelacakan kasus tersebut. Karena dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa masih ada tersangka lainnya. Akhirnya pengejaran dilakukan dan hasilnya cukup menggembirakan.
Setelah dua tersangka berhasil dibekuk yakni Sumaji dan Saiful, berikutnya giliran Katam (65) warga Desa Yosowilangun –Lumajang dan Matjoko (40) warga Dusun Suling Desa Bagonrejo Kecamatan Puger juga dibekuk petugas. Dari empat tersangka ini ternyata mempunyai peran sendiri sendiri dalam aksinya.
Untuk Sumaji dan Saiful berperan sebagai pelempar dan penerima kendaraan bermotor. Sebelum kendaraan dilempar, lebih dulu dibuatkan STNKB asli tapi palsu. Data yang ada pada STNKB yang asli sebelum dilempar ke pembeli dilakukan perubahan. Data yang ada pada STNKB, misalnya Nopol yang tertera pada STNKB yang asli digosok lalu diganti sesuai selera angka yang diinginkan.
“Saya melakukan ini sudah sejak 2005. Akan tetapi, setahuh kemudian saya berehnti karena ditangkap petugas. Setelah keluar dari Lapas, saya kembali lagi menekuninya palsukan STNKB,” ujat Matjoko.
Hal itu dijalaninya kata dia, untuk menghidupi istri dana anaknya. ”Hasilnya saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan anak. Saya kapok pak tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini,” imbuhnya.
Tak hanya Nopol kendaraan yang dirubah, tapi juga kondisi data lainya seperti nomer mesin dan rangka juga dirubah sekaligus masa berlakunya pajak atau notis. Cara seperti itu ditempuh kawanan ini untuk mengelabuhi korban semakin percaya bahwa barang yang dibeli kondisi suratnya lengkap.
“Kami sarankan kepada masyarakat selalu waspada ketika akan membeli sepeda motor bekas. Teleti secara seksama dan dicek kondisi surat dan fisik kendaraan. Jika tidak ingin mengalami nasib menjadi korban pemalsuan STNK,” kata Kapolres Jember, AKBP Nasri didampingi Kasatreskrim AKP Leonard M Sinambela.
Kalau ada keragu - raguan lanjut dia, terkait kondisi sepeda motor dan surat suratnya agar dicekkan ke Samsat. Langkah itu lebih efektif daripada kecewa belakang harinya bahwa sepeda motor yang dibeli ternyata kondisi tidak beres.”Cek kendaraan tidak dipungut biaya. Kalau ada yang minta biaya, lapor ke saya,” tandasnya.
Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor belasan unit sepeda motor. Belasan motor itu terdiri dari kendaraan Nopol P 3763 YE jenis yamaha, yamaha tanpa Nopol, N 4468 ZF jenis honda, N 4620 ZF jenis yamaha, N 3877 VH jenis honda dan P 5051 MW jenis honda. Berikut kendaraan bermotor Nopol 4948 KJ jenis yamaha, P 4310 PW jenis yamaha, Nopol DK 8902 DL jenis yamaha, Nopol P 4320 LF jenis yamaha dan Nopol BK 3219 OG jenis yamaha.
Selain belasan sepeda motor, petugas juga menyita 22 lembar STNKB yang dalam kondisi dirubah dari aslinya. Disamping itu juga, petugas menyita sarana peralatan yang digunakan untuk merubah dan memalsu data tersebut. Peralatan itu terdiri dari spidol, silet dan potelot.
Belasan kendaraan bermotor ini berhasil diamankan petugas dari Dusun Blok Aren Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo. Kendaraan bermotor ini telah berada ditangan warga Dusun Blok Aren dengan cara membeli kepada pelaku dengan harga antara Rp 5 juta – Rp 11,5 juta.
Sedangkan pelaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari wilayah Bangsalsari, Balung dan Yosowilangun-Lumajang. Praktik semacam ini dilakukan para pelaku sekitar 2005. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga menaruh curiga harga sepeda motor yang dibeli warga dengan harga dibawah stadart pasaran. (sal/kot)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna