Kamis, Desember 31, 2009

Loket Ditutup, Petugas Penarik Parkir Berlangganan Diusir

Jemberpost.com-Dua hari terakhir ini loket pembayaran parkir berlangganan ditutup. Beberapa warga masyarakat saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang sedang membayar perpanjangan sempat mempertanyakan tidak ditariknya bea parker berlangganan seperti biasanya. Hal itu tentunya membuat para pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran parkir berlangganan kebingungan.
Sumber jemberpost.com dari UPT Parkir Dishub Jember mengatakan, jika sejak Senin (28/12) lalu pihaknya diminta untuk meninggalkan ruangan yang biasanya dipergunakan untuk loket parker berlangganan. “Alasannya ruangan itu untuk arsip,” ujarnya. Selama ini loket yang biasa digunakan oleh Dishub sebagai loket pembayaran parkir berlangganan, merupakan ruangan milik samsat yang tidak digunakan.
Tetapi dengan adanya progam pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini, jumlah pemohon menjadi membludak. Sehingga ruangan yang sebelumnya tidak digunakan terpaksa harus digunakan kembali untuk menumpuk berkas. Padahal berdasarkan MOU penarikan bea parker berlangganan selama ini, Dishub mendompleng di kantor samsat. Dan itu termaktub dalam MoU khususnya pasal 4.
Dalam pasal itu sudah jelas menyebutkan, kewajiban samsat selaku pihak kedua. Yakni menyediakan fasilitas untuk penarikan retribusi parkir berlangganan. Dishub sendiri berencana melakukan rehab melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) karena tempat yang diberikan dinilai tidak layak, namun rencana tersebut dibatalkan setelah berkonsultasi dengan BPKP
Dengan tidak adanya penarikan bea parker berlangganan tersebut, bisa dipastikan Pemkab Jember mengalami kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) antara Rp. 35 Juta hingga Rp. 40 juta perhari.
Sementara itu jemberpost.com memperoleh keterangan dari sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, jika permasalahan tersebut bukan sekedar penggunaan ruangan yang tidak layak atau difungsikan untuk hal lain. “Yang saya ketahui permasalahan ini disebabkan karena pembagian fee yang tidak jelas antara pihak yang bertandatangan dalam Mou tersebut,” ujarnya. (rn)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna