Rabu, Mei 27, 2009

Wadul Bupati Soal Tanah Kas Desa

Jemberpost.com
Persoalan tanah kas desa Balet Baru sempat mencuat dalam Dialog Solutif Bupati Jember Bedah Potensi Desa yang digelar di Desa Sukowono Kecamatan Sukowono. Masalah tersebut terjadi karena belum tuntasnya sewa-menyewa yang dilakukan kades lama. Bahkan, persoalan tersebut sempat mengundang konflik di kalangan masyarakat.
Menurut salah seorang warga Desa Balet Baru, Ahmad, hingga kini tanah kas desa itu masih dikuasai individu, yakni penyewa tanah. Yang berakibat tanah itu tidak bisa dimanfaatkan oleh desa. Persoalan tersebut muncul lantaran mantan kades Desa Balet Baru telah menyewakan tanpa disertai ketegasan waktu penyerahan setelah habisnya batas waktu sewa.
“Sebenarnya, si penyewa telah mengetahui kalau batas akhir sewanya. Tapi tetap saja si penyewa tidak mau melepaskannya. Meskipun tahu batas akhir penyewaannya pada tahun 2007,” katanya pada Bupati Jember.
Karena, si penyewa tanah dari kades lama itu bersi kukuh tak mau melepaskannya. Maka terjadi konflik yang berujung pada pemukulan oleh si penyewa tanah terhadap masyarakat desa tersebut. “Walaupun terjadi pemukulan di hadapan Muspika, tapi orang tersebut tidak ditindak tegas oleh aparat,” tuturnya.
Untuk itu, dalam pertemuan langsung dengan Bupati Jember, pihaknya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat meminta petunjuk dan kebijakan Bupati Jember guna menyelesaian persoalan tanah yang berlarut-larut itu. “Kami memohon pada Bapak Bupati solusinya, bagaimana tanah kas desa itu bisa dikuasai kembali oleh masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, masyarakat mengusulkan supaya tanah kas desa itu disertifikatkan sekaligus di-Perdeskan. Harapannya, kepemilikan tanah tersebut bakal memiliki kekuatan hukum yang pasti. “Kami minta tanah itu disertifikatkan supaya memiliki kejelasan hukum yang pasti,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Jember, MZA Djalal menyerahkan masalah tersebut pada Asisten II supaya segera dicarikan jalan keluarnya. Dengan harapan, masyarakat tidak lagi saling bertengkar. Ia mengatakan, setiap persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Jember, Hasi Madani, mengatakan, sangat prihatin atas persoalan tanah kas desa yang berujung pada konflik itu. “Tolong masyarakat menghormati para penegak hukum, dan jangan main hakim sendiri. Kalau itu memang tanah kas desa, tolong jangan dimiliki dan hendaknya diselesaikan berdasar pada ketentuan yang ada,” tukasnya.
Dalam proses penyelesaiannya, Hasi telah berkoordinasi dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, kepala desa dan BPD. “Kades bersama BPD akan segera mengusulkan penyelesaiannya. Selain itu, kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna