Rabu, Mei 13, 2009

Garap Santri,Guru Ngaji Dijebloskan Sel

Jemberpost.com
Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan M Hasan (50) warga Dusun Sumbertengah Desa Pace Kecamatan Silo resmi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang menimpa Bunga (18) warga setempat. Penetapan status itu seiring dengan proses pemeriksaan yang dilakukan polisi dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sengaja menindih tubuh korban. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Sehingga, nafsu itu dilampiaskan terhadap santrinya tersebut.
Pelampiasan itu bukan sekali dua kali tapi sering kali. Karena seringnya tersebut mengakibatkan perut korban membuncit. Kondisi yang tak wajar dialami Mawar (18) itu membuat keluarganya menaruh curiga. Kecurigaan itu akhirnya ditelusuri keluarganya dan Bunga bersedia mengaku.
“Berawal dari situ, keluarga melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, Bunga diperlakukan tidak senonoh sekitar 1 September 2008. Kalau dicermati, usia kehamilan Bunga sudah masuk sekitar 6 bulan jalan,” kata Kapolsek Silo Iptu M Zaenuri.
Dari hasil pemeriksaan itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan guru ngaji ini telah memenuhi unsur unsur tindak pidana yang disangkakan. Yakni, tersangka telah membuat buncit perut Bunga dengan usia kehamilan 4 bulan jalan. Atas perbuatan tersebut, kini berstatus tersangka dan dijebloskan kesel tahanan polsek.
Bagaimana dengan pernikahan sirinya?”Pernikahan siri itu memang sah menurut agama. Tapi, negara ini butuh otentik berdasarkan hukum. Apalagi, keluarga korban menempuh jalur hukum,” ujarnya.
“Belum lagi masalah usia korban. Kalau korban lahir tahun 1991, sekarang belum genap 18 tahun. Karena, kalau belum genap 18 tahun, sekarang ada undang undang (UU) khusus tentang perlindungan anak dan perempuan. Terkait dengan UU itu, kasus ini kami dalami lagi,” terangnya.
Tapi yang jelas lanjut dia, unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka telah terpenuhi yakni dugaan pencabulan.”Untuk sementara ini, kami pakai pasal 289 KUHP. Selanjutnya, kami kan konsultasikan dengan PPA Polres Jember terkait usia korban,” paparnya.
Kepada jemberpost.com, tersangka mengaku jika perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena musibah.”Ini musibah, maafkan saya,” ujarnya singkat menuju sel tahanan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Akhirnya, korban dugaan kasus perkosaan yang dilakukan oleh MT (50) warga Desa Pace Kecamatan Silo mendatangi Polsek Silo. Bunga (18) mengaku jika dirinya telah digagahi pelaku lebih dari lima kali. Perlakuan tidak senonoh dialami Bunga menjelang salat subuh.
“Lima kali lebih saya digitukan oleh dia (MT). Saat itu, saya tidak ingat jam berapa dia ada dikamar saya. Tahu tahu, dia sudah berada diatas saya,” tutur Bunga dengan nada polos.
Saat itu, Bunga tidak bisa berkutik karena yang menindah adalah guru ngajinya sendiri.”Saya nggak berani apa apa. Apalagi, dia sudah berada diatas saya. Lalu saya pilih pasrah,” terangnya. (sal)

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna