Jemberpost.com - Langkah hasil memorandum of understanding antara Kejaksaan Negeri Jember dengan PLN Jember, Kejaksaan Negeri Jember akan mulai memanggil ratusan pelanggan Perusahaan Listrik Negara yang memiliki tunggakan hingga Rp 4 miliar Pemanggilan tahap pertama akan dilakukan Kamis (16/4/2009) untuk 40 orang pelanggan. Nilai tunggakan mereka mencapai Rp 136.514.240.
"Kami akan memberikan penjelasan bahwa fungsi kejaksaan hanyalah fungsi penagihan," kata Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Jember Nur Rahman.
Petugas kejaksaan akan menanyakan kesanggupan para pelanggan ini untuk menuntaskan tanggungan masing-masing. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan.
"Jika tidak bersedia, kami akan melaporkan ke PLN. Nanti terserah PLN akan mengambil tindakan bagaimana," kata Rahman.
Dari data PLN, pelanggan PLN yang menunggak tak selamanya atas nama pribadi. Ada pula yang institusi. Dinas Pasar, misalnya, menunggak Rp 17,940 juta untuk penerangan Pasar Tanjung. Ada juga Universitas Terbuka yang menunggak Rp 3 juta.
Masjid Gumuk Ampel Kecamatan Mayang menunggal Rp 4 juta. Ada juga bioskop misbar yang lama tak dipergunakan masih memiliki tunggakan Rp 194 ribu.
Apakah bisa berlanjut ke penuntutan perdata? Rahman mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Namun, prosedurnya berliku.(bj/sal)
Kategori
Blog Archive
Kamis, April 16, 2009
Tak Bayar Listrik, Pelanggan Dipanggil Kejaksaan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar