Sabtu, Maret 14, 2009

RSUD Laporkan Balik Orangtua Bayi

Jemberpost.com
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember akhirnya melaporkan balik pasangan Kholik Priyanto - Siti Fatimah ke Mapolres Jember. Menurut Kapolres Jember AKBP Nasri, pihaknya menerima laporan tersebut, Senin (9/3) lalu. “Kita sudah terima laporan dari pihak rumah sakit, dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil pasangan Kholik dan Siti Fatimah, ”ujar Nasri, kemarin.
Kholik dan Fatimah dilaporkan karena memberikan keterangan palsu. Sementara itu dari pantauan jemberpost.com di Mapolres Jember, kemarin pasangan Kholik dan Fatimah
mendatangi Mapolres Jember. Ia bersama dengan Kepala Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa, M Marzuki dan Ketua RT 3 Dusun Darungan Desa Kemuning Lor, Sunan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Namun hari itu, hanya Marzuki dan Sunan yang dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan Kholik dan Fatimah akan dimintai keterangan Senin (16/3) pekan depan. Menurut pengacara Kholik dan Fatimah, Hadi Eko Yuchdi Y SH, sejauh ini kliennya, Marzuki dan Sunan masih diperiksa sebagai saksi. ”Penyidik masih melakukan penyidikan, jadi belum ada tersangka. Semuanya masih jadi saksi, ”ujar Eko.
Pihak rumah sakit, kata Eko, melapor dengan tuduhan perbuatan menyuruh, memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan akte otentik dan menggunakan surat itu untuk pembebasan biaya medis dan atau penipuan, sesuai dengan pasal 266, 263 sub 378 KUHP.
Dalam laporannya itu, pihak rumah sakit menyebut pasangan Kholik dan Fatimah menggunakan keterangan palsu untuk mendapatkan kartu keluarga (KK). Kemudian KK itu digunakan untuk membuat Surat Keterangan Miskin. Surat itu ditunjukkan kepada rumah sakit untuk membawa bayi M Adhar keluar dari RSUD dr Soebandi.
Sedangkan Kholik mengaku, tuduhan rumah sakit tersebut tidak benar. ”Sebab saya memang tidak membuat keterangan palsu, saya hanya membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa bayi saya serahkan dan dititipkan ke rumah sakit. Saya cari uang untuk membebaskan dari, ”ujar Kholik.
Apalagi, imbuhnya, dirinya masih memegang seluruh dokumen dan pernyataan tersebut. Dan, pihaknya merasa ada tekanan dari pihak rumah sakit. Bentuk tekanan itu berupa batasan waktu yang diberikan tiga hari. ”Siapa yang bisa mencari uang sebnanyak itu dalam waktu singkat itu. Untuk sehari hari saja sudah repot, ”bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Januari lalu pasangan Kholik dan Fatimah mencari anaknya M Adhar ke RSUD dr Soebandi. Mereka mendatangi rumah sakit itu untuk menebus bayi mereka yang ditinggal di tempat itu sejak akhir Desember 2008.
Pada pertengahan Desember 2008, Fatimah melahirkan bayi laki-laki di tempat itu. Namun kedua pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat keterangan miskin ataupun kartu Jamkesmas. Akhirnya keduanya tercatat sebagai pasien umum. Hingga awal Januari, biaya rumah sakit mencapai Rp 7 juta.
Keduanya tidak mampu membayar biaya tersebut dan akhirnya menyerahkan bayi itu ke rumah sakit. Pada awal Januari, Fatimah datang dengan membawa surat keterangan miskin dari desa kelahirannya, Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa.
Namun ia kaget. Sebab, sang bayi sudah tidak ada di rumah sakit dan telah berpindah tangan kepada pasangan M Syaiful dan Tuti Asih, warga Kecamatan Ambulu. Menurut pihak rumah sakit, bayi itu telah diadopsi.
Karena merasa, Kholik dan Fatimah tidak pernah menyerahkan bayinya untuk dijual atau diadopsi, pasangan itu melaporkan pihak rumah sakit ke Mapolres Jember. Dalam kasus itu, tiga staf RSUD dr Soebandi sempat ditahan meski akhirnya ditangguhkan. Namun kasus tersebut sudah masuk ke Kejari Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto SH, untuk kasus dugaan adopsi tersebut pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Mapolres Jember.. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna