Senin, Maret 16, 2009

Permintaan Akte Kelahiran Membludak

Jemberpost.com
Jumlah permintaan pengurusan akte kelahiran mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Hawa segar ini menggambarkan kesadaran masyarakat atas pentingnya akte kelahiran telah berkembang cukup baik.
Umumnya, permintaan akte melonjak pada saat pergantian tahun ajaran. Pasalnya, saat itu masyarakat dihadapkan pada berbagai hal yang menuntut adanya kepemilikan akte tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jember, Hendroyono, kesadaran masyarakat Jember tentang pentingnya akte kelahiran cukup menggembirakan. Dibuktikan dari jumlah permintaan akte kelahiran dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan. “Hampir setiap orang tua yang memiliki bayi berusaha menguruskan akte kelahiran anaknya ke Dispenduk,” tengaranya.
“Untuk Kabupaten Jember, masyarakatnya sudah mulai merasakan perlunya kepemilikan akte kelahiran. Karena pada dasarnya fungsi akte sebagai dokumen kependudukan dan bukti diri,” ujarnya. Akte kelahiran sudah dimaknai oleh masyarakat sebagai sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi.
Fenomena yang terjadi. Kini, masyarakat mulai berlomba mendapatkan akte kelahiran anggota keluarganya. Terlebih, di saat musim-musim pergantian tahun ajaran baru sekolah dan pembukaan lowongan pekerjaan, yang menuntut adanya kepemilikan akte kelahiran.
“Bahkan tiap tahun Dispenduk sendiri ditarget oleh Pemerintah Kabupaten. Makanya, kita harus mencapai target pemasukan dari pos restribusi akte kelahiran. Kemudian dana yang berhasil dihimpun itu akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tukasnya.
Supaya mencapai target tahunan sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dispenduk merumuskan berbagai langkah strategis. Yaitu, bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, diantaranya: rumah bersalin, bidan, Kantor Imigrasi, rumah sakit, dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Jember.
“Bagi semua ibu bersalin ditawari untuk membantu pengurusan akte kelahiran oleh rumah bersalin ataupun para bidan. Dan hampir 90 persen masyarakat merasa terbantu dengan adanya kebijakan semacam ini. Hal itu sudah termasuk satu paket pelayanan prima yang diberikan pada masyarakat. Khususnya pada ibu bersalin,” jelasnya.
“Kita juga berupaya jemput bola bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Nasional. Pada saat orang tua menyekolahkan anaknya dalam berkas pendaftaran dilampirkan akte kelahiran. Begitu juga dengan Kantor Imigrasi, orang yang akan keluar negeri juga harus memiliki akte. Lalu UPT Dispenduk secara aktif melakukan sosialisasi pada masyarakat luas tentang perlunya akte kelahiran,” paparnya.
Ia mengatakan, bagi ibu yang memiliki bayi berkesempatan mendapatkan pelayanan pengurusan akte kelahiran secara cuma-cuma. Asalkan pengurusan aktenya tidak lebih dari 0-60 hari, terhitung sejak kelahiran jabang bayi.
“Bagi orang tua yang mengurus akte kelahiran anaknya di bawah 60 hari akan mendapatkan pelayanan pengurusan akte gratis. Mereka tidak akan ditarik biaya, karena hal itu sudah menjadi amanat undang-undang,” tandasnya.
Begitupun sebaliknya, bagi orang tua yang melakukan pengurusan akte kelahiran lebih dari 60 hari. Maka, akan dikenakan restribusi pengurusan. “Oleh karena itu, bagi para orang tua yang memiliki balita sebelum berumur 2 bulan diharapkan sesegera mungkin menguruskan akte kelahiran anaknya. Agar terhindar dari restribusi,” tukasnya.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna