Rabu, Februari 18, 2009

40 Persen Anggota HIPPA Belum Penuhi Kewajiban


Jemberpost.com
Optimalisasi pelayanan Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA), acapkali terkendala oleh kesadaran anggotanya dalam memenuhi kewajibannya membayar baun atau iuran rutin berupa hasil produksi pertanian. Imbasnyadi berbagai daerah masih saja ditemui stagnasi perkembangan HIPPA.
Padahal baun, setidaknya berfungsi sebagai dana penguat organisasi dan pembangunan sarana pengairan secara swadaya. Yang tentunya, berguna bagi peningkatan kualitas pelayanan air pada para petani pengguna air.
“Selama ini, pelaksanaan kewajiban para anggota HIPPA yang tertuang pada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) belum diterapkan sepenuhnya,” kata Kepala Seksi Penyuluh Pengairan Dinas Pengairan Kabupaten Jember, Soedjarwanto.
Ia mengatakan, hingga kini rata-rata anggota HIPPA yang sadar akan pentingnya membayar baun masih 60 persen. Galibnya, alasan yang disampaikan oleh para petani pengguna air ketika tidak melunasi iuran tersebut dikarenakan menurunnya hasil produksi, bahkan diantaranya secara terang-terangan menyatakan enggan melunasi baun.
Aturan pemberian baun beragam di tiap daerah, lantaran disesuaikan dengan kesepakatan anggota. Namun pada umumnya, anggota HIPPA memberikan 25 kg hasil panen tiap memanen luasan lahan sebesar seperempat hektar pada musim hujan (MH)-I dan MH-2. Sementara di beberapa tempat menyerahkan uang Rp 5 ribu saat panen di musim kemarau dengan luasan lahan yang sama.
“Dengan tidak membayar baun sebagai kas organisasi, sudah barang tentu mempengaruhi kualitas kinerja HIPPA di lapangan. Karena selain kas organisasi itu digunakan untuk memelihara sarana prasarana saluran pengairan di daerah, juga berguna untuk membantu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HIPPA setempat,” tuturnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, guna meningkatkan kualitas HIPPA, pembinaan dilakukan secara kontinyu oleh juru pengairan pada segenap HIPPA tunggal dan gabungan yang tersebar di Kabupaten Jember. Diantaranya, berkaitan dengan struktur organisasi yang perlu dipahami oleh anggotanya, serta penataan struktur ke bawah hingga sub blok dan kelompok yang berada di dusun-dusun. “Setiap pengurus dan anggota HIPPA harus mengetahui tata laksana organisasi dan tupoksinya masing-masing,” ungkapnya.
Paling tidak guna kelancaran pelayanan air, pembagian air oleh juru pengairan perlu dievaluasi tiap 10 hari sekali. “Setiap 10 hari sekali pengurus harus melakukan evaluasi, manfaatnya setiap kendala yang terjadi bisa diketahui lebih dini. Dengan demikian, pelayanan ke kepannya bisa lebih optimal lagi,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pengurus juga berkewajiban memrogram pemenuhan kebutuhan air yang dibutuhkan petani pada MH-1, MH-2 dan MK. Program yang jelas dan tepat sasaran bisa meminimalisir krisis air yang bakal melanda suatu daerah.
“Hal itu berfungsi untuk mengatur kebutuhan air pada musim tanam pertama, kedua dan seterusnya. Sehingga kekurangannya bisa terpantau dari tahun ke tahun. Dari evaluasi yang menyeluruh itu tentunya kekurangan-kekurangan itu bisa dikurangi dengan penataan program yang lebih baik lagi,” ujarnya.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna