Jemberpost.com - Kepolisian Resor Jember telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 60 ton pupuk ZA bersubsidi dari Jember ke Banyuwangi. Namun, Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Ibnu Istischa enggan menyebut nama atau inisial tersangka itu. Menurutnya, semua demi kelancaran penyidikan.
Kepolisian cenderung berhati-hati. Sementara ini, pelanggaran dalam kasus distribusi pupuk yang disidik polisi, pelanggaran banyak terjadi pada distribusi agen ke sub agen.
Dalam kasus distribusi ZA untuk petani tebu ini, polisi masih perlu meneliti lanjut kesesuaian dengan aturan. Penahanan pun belum dilakukan.
Persoalan pupuk memang menjadi atensi kepolisian Jember. Dalam setahun 12 kasus pupuk yang diungkap, dengan 12 tersengka. [wir/BJ]
Kategori
Blog Archive
Sabtu, Januari 03, 2009
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk 60 Ton
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar