Jemberpost.com- Proyek pengerjaan gedung berlantai dua Poliklinik di RSUD dr Soebandi senilai Rp 3.465.351.000,- ini dapat dipastikan bakal molor penyelesaiannya dari jadwal. Pasalnya, pertengahan bulan Nopember ini proyek besar tersebut baru saja dikerjakan, padahal batas waktu pengerjaan hingga tanggal 20 Desember 2008.naga-naganya proyek lanjutan ini bakal mengalami nasib serupa dengan proyek sebelumnya.
Seperti telah beberapa kali diberitakan, RSUD pada akhir 2007 lalu juga mengalami hal serupa. Mega proyek senilai Rp. 15 miliar yang dikerjakan PT. Prambanan Dwipaka, juga molor hingga bulan Maret 2008.
Padahal proyek yang saat ini berasal dari APBD 2008, ironisnya baru ditenderkan dan dikerjakan pada akhir tahun anggaran. Sehingga terancam molor penyelesaiannya.
Permasalahan terkait dengan proyek tersebut, juga nampak bakal semakin rumit sja. Selain bakal molor dan dapat dipastikan didenda, proyek ini juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh LSM Picket Nol.
Dalam kasus itu, ada indikasi proses pelelangan dan tender menyalahi aturan. Termasuk pengumuman di media tak ber SK Gubernur. Saat dilakukan tender dan penawaran, sejumlah panitia melalui Satpam RSUD juga pernah mengusir wartawan dan LSM agar tidak masuk ruangan penawaran.
Dan sejumlah dugaan penyimpangan lain terjadi di RSUD dr. Soebandi, sehingga sejumlah LSm sepakat untuk melalporkan kasusnya ke Polda Jatim. PT Raung Jaya Utama Karya, pimpinan HM Rusdi-pun, selaku pelaksana proyek juga sudah dimintai keterangan di MApolda Jatim.
Wadir RSUD Soebandi Damanhuri yang ditemui jemberpost.com mengatakan kalau Gedung Instalasi Bedah dan Instalasi Gawat Darurat akan selesai tepat waktu.
“ Saya percaya sama konsultan mas, kata konsultan tepat waktu” Ujar Damanhuri. Sedangkan untuk pembangunan Gedung poliklinik pihaknya pesimis akan selesai. Ketika ditanya kemungkinan tidak selesainya proyek ini Damanhuri menjawab bahwa kontraktor tersebut akan didenda. [her/sal]
Kategori
Blog Archive
Rabu, November 26, 2008
RSUD Soebandi Pesimis Proyek Rp 3 M Selesai
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar