Selasa, November 11, 2008

Pilkades, Model Demokrasi Dan Transparan


Jemberpost.com,
Pemberian otoritas desa secara penuh dalam Pelaksanaan Pilkades di Jember, dinilai mampu mengeliminir konflik. Model ini diterapkan Pemkab Jember dalam setiap pelaksanaan Pilkades. Selama ini pelaksanaan pilkades yang sudah dilaksanakan di Jember, ternyata dengan otoritas Panitia dan BPD, konflik akibat ekses politik ditingkat desa mampu diredam. "Model ini juga akan diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades di 39 Desa yang tersebar di 21 Kecamatan 15 November mendatang," ungkap Asisten Tata Praja Sekkab Jember HM. Hasi Madani saat melihat tahapan Pilkades model ini di Kecamatan Sukorambi, Panti dan Rambipuji, Sabtu (8/11) kemarin.
Dikatakan model otoritas penuh di tingkat desa ini, mengacu pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang ditindak lanjuti dengan PP No. 72 tahun 2005, Perda No. 6 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dan Perbub No. 44 tahun 2006 yang mengatur secara tekhnis tentang pelaksanaan Pilkades.
Dengan perpaduan semua peraturan tersebut, ternyata mampu menghasilkan Pilkades yang transparan, demokratis dan akuntabel. "Alhamdulillah, mulai pelaksanaan Pilkades secara eceran hingga pelaksanaan Pilkades secara serentak sesuai dengan masa jabatan Kades, berjalan tertib, lancar dan kondusif, walaupun diakui masih ada dibeberapa tempat yang dirasakan ada kekurangannya," ujar pria perawakan gemuk ini. Diakuinya, baik buruknya pelaksanaan Pilkades amat tergantung pada komitmen semua stakeholder dalam penyelenggaraan Pilkades, terutama panitia, BPD, para calon dan sekaligus para saksinya.
Dalam pelaksanaan Pilkades di era otoda, Panitia hanya ditingkat desa, dan mempunyai otoritas dan weweang penuh hingga pelaksanaan. Panitia dibentuk oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). "Kalau sebelumnya, panitia dibentuk di tingkat Kecamatan, dengan memberi otoritas secara penuh kepada desa, BPD dapat memilih panitia yang netral jujur, profesional, adil serta mandiri, "tandasnya.
Demikian juga BPD juga harus memiliki komitmen yang sama yakni netral, jujur, profesional, transparansi dan adil dalam menetapkan calon Kades terpilih sebelum diajukan ke Bupati melalui Camat untuk ditetapkan menjadi Kepala Desa Definitif. "Para calon Kades juga memiliki komitmen yang sama, yakni siap kalah dan siap menang dalam Pilkades. yang kalah tidak boleh membusungkan dada dan yang kalah harus lapang dada.
Komitmen-komitmen itu, diwujudkan secara kongkrit dalam bentuk pernyataan tertulis dan dinyatakan secara terbuka dalam forum pemantauan oleh Tim Pemantau Pilkades Jember, "kata Hasi yang juga Wakil Ketua Tim Pemantau Jember.
Sebelum Pilkades dilaksanakan, jelas Hasi, Bupati menugaskan Tim Pemantau yang diketuai oleh Sekda yang anggotanya melibatkan unsur TNI dan Polri, disamping dari Pemkab sendiri. Tim ini bertugas untuk mencermati pelaksaaan tahapan-tahapan dilapangan, apakah pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara transparansi, demokrasi dan akuntabilitas.
Ketika ditanya apakah ada pelaksanaan yang diusulkan oleh panitia tidak disetujui bupati? Hasi mengaku ada. Misalnya Kencong, Mangaran dan Curahnongko Tempurejo. Karena keputusan panitia dalam penetapan calon Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. "Persoalan adminitratif yang cacat hukum. Namun setelah panitia melakukan revisi, akhirnya Bupati menyetujui pelaksanaan, "ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jember ini yang enggan mengungkap lebih rinci permasalahan yang terjadi di 3 desa tersebut.
Tugas pemantau oleh Tim Pemantau tersebut terus dilaksanakan hingga penetapan calon kades terpilih. "Dari hasil pantauan Tim Pemantau tersebut dijadikan bahan pengambilan keputusan Bupati untuk menetapkan dan melantik calon Kades terpilih menjadi Kades Definitif, yang sebelumnya usulan penetapan Kades definitif ini diusulkan oleh BPD melalui Camat setempat, "katanya pula.
Dalam model baru tersebut tandas Hasi, dijelaskan secara kongkrit bahwa tugas panitia dan BPD hanya memproduk calon Kepala Desa Terpilih. Sedang untuk penetapan menjadi Kades Definitif merupakan kewenangan Bupati dengan Keputusan Bupati hingga pelantikannya. "Untuk itu, mau tidak mau agar masing-masing produk ini dapat dipertanggung jawabkan, maka cara-cara dan aturan tadi harus dilaksanakan sebaik-baknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, “pungkasnya. Dalam kesempatan itu juga banyak diperagakan kepada para pemilih tentang surat suara yang sah dan yang tidak sah serta bagaimana cara mengenalinya.
Sementara itu Camat Sukorambi, Haidori, SE menyatakan bahwa Pilkades di Desa Karangpring siap dilaksanakan dan minta kepada masyarakat untuk tetap tenang, terutama para calon yang akan ikut dalam pesta demokrasi Pilkades tersebut.
Pihaknya berpesan kepada para calon yang terpilih tidak bersikap arogan yang dapat memancing para calon yang tidak terpilih, serta bagi yang tidak terpilih diharapkan masih dapat mengikuti Pilkades enam tahun yang akan datang, “harapnya. (sal/tot)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna