Rabu, November 26, 2008

KPU Ingatkan Aturan Posko Parpol

Jemberpost.com- Komisi Pemilihan Umum Jember mempersilakan partai politik untuk mendirikan posko. Namun, pendirian posko harus sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan rakyat. Ketua KPU Jember Sudarisman mengatakan, ada persyaratan yang harus ditaati partai politik jika berkaitan dengan pemasangan atribut. Posko boleh dibilang bagian dari atribut.

"Tidak boleh ditempatkan di tempat fasilitas umum atau publik, instansi pemerintah, maupun militer," kata Sudarisman. Selain itu, tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah.

Yang terpenting juga adalah tidak mengganggu ketertiban umum. "Kalau mau mendirikan atau menempatkan di tempat milik orang lain, maka harus ada izin si pemilik," kata Sudarisman.

KPU Jember juga berharap pendirian posko tidak provokatif. Artinya, tidak berdekatan atau berimpitan dengan atribut atau posko partai lain.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Yusuf Iskandar menegaskan, para kader partainya akan menaati aturan main dalam mendirikan posko. Ia tidak menyarankan untuk menjadikan pos keamanan lingkungan yang didirikan dengan swadaya masyarakat sebagai posko partai dengan mengecat warna merah.

"Kami akan melarang pendirian posko yang terlalu menjorok ke jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Kalau mengganggu, kami sarankan agar posko itu dipindah," kata Yusuf Iskandar. [wir/BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna