Rabu, November 26, 2008

Kerugian Masa Bupati Samsul Bengkakkan Piutang Pemkab

Jemberpost.com - Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya merilis hasil audit atas APBD 2007 Pemerintah Kabupaten Jember. Ada banyak temuan. Salah satunya, piutang yang membengkak dibandingkan APBD 2006. Hasil audit BPK atas APBD per 31 Desember 2006, piutang Pemkab hanya Rp 1,907 miliar. Namun per 31 Desember 2007, piutang itu membengkak menjadi Rp 147,194 miliar. Pembengkakan disebabkan oleh piutang lain-lain.

Per 31 Desember 2007, piutang pajak Pemkab Jember Rp 216,806 juta, piutang retribusi Rp 290,981 juta, piutang asuransi keseharan Rp 5,96 miliar, dan piutang lain-lain Rp 141,194 miliar. Untuk piutang lain-lain ada delapan item.

Dalam rincian piutang, terbesar adalah kerugian atas hasil audit investigatif BPK tahun 2005, yakni terhadap APBD di masa kepemimpinan Bupati Samsul Hadi Siswoyo, yakni Rp 132,807 miliar.

Rincian kerugian ini terdiri atas ketekoran kas dan penggunaan kas tak sesuai ketentuan Rp 128,759 miliar; kerugian atas pengurusan pemindahan ijin radio Ken Dedes dari Banyuwangi ke Jember Rp 700 juta; kerugian daerah atas pemotongan dana bantuan keuangan untuk pembinaan kecamatan Rp 3,348 miliar; kerugian daerah atas pemotongan dana bantuan keuangan untuk pembinaan kecamatan sebesar Rp 3,348 miliar.

Piutang berikutnya adalah ganti rugi DPRD sebesar Rp 3,374 miliar. Piutang ini adalah sisa dari saldo per 31 Desember 2006 sebesar Rp 3,626 miliar. Kerugian per 31 Desember 2006 ini, merupakan hasil audit tahun 2004 atas kelebihan biaya penunjang operasional pimpinan DPRD sebesar Rp 826,358 juta serta belanja daerah DPRD tahun 2004 tidak sesuai ketentuan Rp 2,799 miliar. Selama tahun 2007, kerugian daerah telah diangsur Rp 251,600 juta.

Piutang dana bantuan parpol non kursi sebesar Rp 85 juta, juga merupakan kerugian daerah yang ditemukan pada pemeriksaan tahun 2005 atas biaya jasa pihak ketiga lainnya pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyatakat. Dana ini diberikan sebagai bantuan untuk parpol ke partai yang tak memperoleh kursi, dan kerugian per 31 Desember 2007 dan 2006 belum disetor kembali ke kas daerah.

Piutang tunjangan hari raya (THR) DPRD dan Musyawarah Pimpinan Daerah Plus sebesar Rp 325 juta dianggap sebagai kerugian darah, dan ditemukan pada pemeriksaan tahun 2005. THR itu merupakan THR tahun 2005. Kerugian per 31 Desember 2007 dan 2006 belum disetor kembali ke kas daerah.

Biaya operasional pajak penerangan jalan (PPJ) dan sumbangan pihak ketiga yang diberikan tunai sebesar Rp 207,831 juta dianggap sebagai kerugian daerah, yang ditemukan pada pemeriksaan tahun 2005. Uang itu dinerikan secara tunai kepada pejabat dan pegawai pada Dinas Pendapatan Daerah.

Denda keterlambatan obat sebesar Rp 85,056 juta adalah kerugian daerah, yang belum disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, terhadap laporan keuangan daerah (LKD) tahun anggaran 2006 ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp 3,276 miliar.

Rinciannya: piutang tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD, yang semula Rp 3,714 miliar menjadi Rp 3,06 miliar karena sudah diangsur; honor pimpinan DPRD Jembr Rp 81,600 juta; bantuan keuangan kepada parpol melebihi ketentuan yang merugikan daerah Rp 108,580 juta; dan biaya perjalanan dinas tetap yang merugikan daerah Rp 208,930 juta, yang kini tinggal Rp 25,641 juta setelah diangsur. [wir/BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna