Jemberpost.com - Balai Taman Nasional Meru Betiri berharap agar hukuman untuk pencuri kayu dan penjarah hutan lebih diperberat. Selama ini hukuman untuk para pelaku illegal logging masih terhitung ringan. Kepala Balai TN Meru Betiri Herry Subagiedi mengatakanselama ini rata-rata vonis untuk pelaku pencurian kayu di kawasan Meru Betiri paling lama satu tahun penjara. "Kalau kita mengharapkan efek jera dari vonis, ya nggak akan ketemu. Sanksi kasus perusakan sumber daya alam seharusnya tinggi," katanya.
Justru hukuman ringan akan membuat para pelaku ini mengulangi kejahatan. "Kalau dihukum hanya 1 - 5 bulan, mereka akan cenderung (berbuat lagi) untuk mengembalikan modal. Karena selama berbulan-bulan mereka diorot-orot (diperas) oleh oknum yang berwenang," kata Herry.
Herry berharap agar masalah illegal logging berlaku lex specialis (kekhususan). Dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hukuman terberat bagi penebang kayu hutan bisa 15 tahun.
Hukuman bagi pelaku illegal logging menjadi ringan di pengadilan karena yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran hutan dianggap skala kecil. Padahal, kasus pembalakan kayu liar di Jawa tidak bisa dibandingkan dengan luar Jawa , walau kuantitasnya lebih kecil.
"Jawa ini tingkat kekritisannya sangat tinggi. Pusat penduduk Indonesia ada di Jawa. Sehingga nilai tanah, kayu, lebih tinggi daripada luar Jawa. Nilai satu batang kayu di Jawa setara dengan 100 batang di luar Jawa," kata Herry.
Selama September lalu, Balai TN Meru Betiri berhasil mengungkap sebelas kasus illegal logging. Sebagian pelaku berhasil ditangkap, sebagian lagi melarikan diri. [sal/BJ]

Kategori

Blog Archive

Senin, Oktober 06, 2008
TNMB Kecewa, Hukuman Penjarah Hutan Terlalu Ringan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar