Jemberpost.com,
Dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang jalan perkotaan utamanya jalur segitiga emas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih mengutamakan cara-cara yang persuasif dengan banyak memberikan arahan kepada para pedagang yang selama ini banyak menempati trotoar disepanjang jalan protokol, demikian disampaikan Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Drs. Soenyoto saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Sebab menurut Soenyoto yang mantan Camat Ajung ini bahwa trotoar yang selama ini mereka gunakan untuk menggelar dagangannya sudah melanggar Perda tentang PKL dan jelas ada sangsinya.
Masih kata Soenyoto, bentuk dan cara persuasif mereka diberikan pemberitahuan secara lisan mulai tanggal 7-9 Oktober 2008, dan sejak tanggal 10 oktober 2008 para PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan itu segera pindah ke jalan Samanhudi. “Kawasan itu sudah ditetapkan sebagai kawasan pasar sore dan juga mereka sudah menerima uang 1 juta atas kesepakatan bersama, “harapnya.
Lebih jauh bahwa upaya penertiban PKL ini untuk menata agar kota Jember ini lebih bersih dan berharap upaya ini mendapat dukungan dari seluruh warga Jember dan tidak saja dari Pemerintah. “Jangan salahkan kami “marilah para PKL untuk bersama menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Jember, agar tercipta Jember yang indah dan bersih, “tandasnya.
Kedepan operasi penertiban PKL ini akan dilakukan hingga sepanjang jalan Gajah Mada, di depan Bank Niaga ketimur sampai Alun-alun dan jalan A Yani, Trunojoyo, Cokrominoto dan kembali lagi ke jalan Gajah Mada. “Kami sudah memasang spanduk dalam rangka pemberitahuan, selain melakukan woro-woro selama 2 hari berturut-turut, “ujarnya.
Soenyoto mengajak marilah bekerjasama untuk menata Kota Jember yang kita cintai ini agar lebih baik lagi dan jagalah kebersihan kota, sehingga nampak lebih tertib, bersih dan indah dan jangan dikotori dengan kegiatan yang dilakukan seperti keberadaan para PKL ini, “Kalau masih ada PKL yang membandel dengan berjualan di trotoar trotoar, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada berlaku, “pungkasnya. (sal/Bds)

Kategori

Blog Archive

Jumat, Oktober 10, 2008
POL PP Tertiban PKL Di Jalan Segitiga Emas
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar