Jemberpost.com
Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dispenduk & Capil) Pemkab Jember dalam rangka HUT Jember ke 81 1 Januari 2010 berencana memberikan layanan gratis kelengkapan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Jember, adapun layanan tersebut meliputi pembuatan akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu diketahui untuk layanan akte kelahiran tersebut diperuntukan bagi bayi yang lahir tanggal 1 Januari 2010, sedang untuk KK hanya bagi kepala keluarga yang lahir pada tanggal 1 Januari dan belum mempunyai kartu KK sesuai dengan data base yang ada di Dispenduk & Capil, begitu juga dengan KTP khusus bagi mereka yang juga lahir 1 Januari dan sudah berumur 18 tahun tapi belum memiliki KTP.
Hal ini diungkapkan oleh Drs. Hendroyono, MM Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Pemkab Jember, layanan gratis dokumen kependudukan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Dispenduk & Capil kepada masyarakat sebagai kado dalam rangka HUT Jember Ke-81. Pihaknya juga pernah melakukan hal yang sama pada tahun lalu dengan memberikan akte kelahiran gratis, untuk itu Dinas Kependudukan & Catatan Sipil juga menggandeng Dinas Kesehatan (dinkes) utuk melakukan pendataan terhadap bayi yang lahir persis pada tanggal tersebut, baik di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, rumah bersalin maupun ditempat bidan bersalin.
“Dengan adanya layanan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan & Capil Kabupaten Jember dalam rangka HUT Jember Ke 81, bisa bermanfaat dan sekaligus menyadarkan kepada masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan yang harus dipunyai oleh warga masyarakat sebagai warga negara. Di Jember sendiri kesadaran masyarakat masih rendah untuk melengkapi dirinya dengan dokumen kependudukan seperti KTP, hal itu terlihat pada saat dilakukannya operasi Yustisi KTP oleh Dispenduk & Capil dan Sat Pol PP di kawasan Pasar Tanjung. Mereka waktu itu yang tengah berbelanja kedapatan tidak memiliki KTP pada saat terjaring operasi yustisi, ada juga yang beralasan sudah memiliki KTP tapi tidak dibawa karena ketinggalan di rumah” Jelas Hendro.
Selain itu Dispenduk & Catatan Sipil Kabupaten Jember sendiri sudah menggratiskan biaya pembuatan akte kelahiran bagi bayi umur 0 sampai 60 hari.Selebihnya untuk bayi yang berumur dari 60 hari ke atas akan dikenai biaya restribusi akte kelahiran sebesar Rp. 20 ribu bagi anak pertama dan kedua, sedang untuk anak ketiga dan seterusnya akan dikenai restribusi yang sama sebesar Rp.22 ribu. Dengan adanya akte kelahiran itu sendiri akan memudahkan Dispenduk & Capil dalam melakukan pendataan penduduk terkait dengan pertumbuhan jumlah penduduk, selain dengan dimilikinya akte kelahiran bagi sesorang akan mempermudah yang bersangkutan untuk meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau untuk persyaratan pendaftaran masuk menjadi anggota TNI dan Polri.
Hendro juga menambahkan, khusus untuk layanan KK gratis dalam rangka hari jadi Jember Ke 81, ini pihaknya pada tahun 2010 akan mengalokasikan sebanyak 400 KK gratis sesuai ketentuan dan data base yang ada di Dispenduk & Capil. Sementara itu meski pemerintah pusat sudah memberlakukan aturan baru yakni KK model baru, ternyata direspon positif oleh masyarakat Jember. Tidak sedikit dalam setiap harinya masyarakat yang mendatangi kantor Dinas Kependudukan & Capil Pemkab Jember yang beralamat di Jl. Jawa, untuk mengurusi pembuatan KK yang baru karena nantinya KK yang lama tersebut sudah tidak diberlakukan lagi oleh pemerintah. (sal)
Kategori
Blog Archive
Kamis, Desember 24, 2009
Lahir 1 Januari Gratis Dokumen Kependudukan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar