Jemberpost.com,
Warga masyarakat di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember resah. Pasalnya, lahan milik kas desa sekitar 45 hektare telah dirusak sejumlah oknum warga desa setempat yang mengaku berhak atas lahan tersebut.
Dengan kejadian itu sejumlah warga yang mengaku sebagai penyewa lahan itu merasa dirugikan, sebab tanah tersebut yang ditanami cabe, kedelai, tembakau dan kacang hijau siap panen kini tampak rata dengan tanah akibat dirusak dengan menggunakan 4 handtraktor oleh sejumlah oknum tak bertangung jawab.
Sehingga warga yang sebagian besar adalah penyewa yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut menuntut para pelaku diproses secara hukum dan mengganti rugi kepada masyarakat desa setempat atas kerusakan tanaman mereka.
Romiati (40), salah satu korban langsung Senin kemarin melaporkan perkara ini ke polsek Wuluhan sesuai dengan Surat Laporan Polisi : K/79/VI/2009/Polsek, karena merasa menderita kerugian sebesar 10 juta dan dia menyayangkan tindakan sejumlah oknum warga desa yang melakukan pengrusakan tersebut.
Hal senada diungkapkan P. Ali (4), salah seorang warga setempat. Menurut dia, siapa pun yang telah merusak tanaman tersebut harus ditindak tegas dan mengganti semua kerusakan tanaman yang ada. "Dengan rusaknya tanaman saya ini, harapan kami untuk memanen menjadi gagal, sedangkan biaya yang saya keluarkan sudah mencapi hampir 2 juta saya sangat rugi, "ujarnya.
Menurut Kepala Desa Lojejer, M. Sholeh yang ditemui dilokasi mengatakan bahwa lahan tersebut sudah puluhan tahun menjadi lahan milik desa sebagai tanah kas desa dan tidak ada yang berani merusak dengan cara meratakan tanaman dengan tanah seperti pada saat ini, tetapi kini ternyata ada sejumlah oknum warga yang merusaknya, “ujar dia.
Dia mengatakan dari luas lahan sekitar 45 hektare itu, kini yang dirusak sudah sekitar 1,5 hektare tanaman siap panen rata dengan tanah. "Dari dulu lahan ini digarap oleh Kades sebagai tanah bengkok, karena ada peraturan baru, maka lahan tersebut sekarang menjadi milik desa sebagai tanah kas desa dan penggarapannya diserahkan kepada warga yang mau menyewanya, "ujarnya.
Masih menurut Sholeh bahwa kasus pengrusakan tersebut harus dituntut tuntas oleh pihak yang berwajib dan bagi yang terbukti melakukannya harus mengganti semua biaya kerugian yang diderita oleh warganya, “Dengan adanya pengrusakan tersebut banyak warga saya yang menderita kerugian dan harus diganti rugi, “pintanya.
Mendapat laporan itu, Polres Jember dengan tim identifikasinya langsung turun lapangan (TKP) yang didampingi oleh Kades Lojejer M. Sholeh, Camat Wuluhan Pujo, Kabag Hukum Mudjoko dan Humas Pemkab Jember.
Dari hasil identifikasi di TKP telah ditemukan barang bukti berupa tanaman tembakau, cabe dan kedelai yang telah dirusak. Dan kerusakan lahan menurut Bripka Lutfi berupa ¼ hektare tanaman lombok dan 1,1/4 hektare tembakau dan kacang hijau.
Menurutnya Lutfi tahap awal pemeriksaan masih memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya di polres Jember dan siapa pun yang melakukan perusakan akan dituntut dan ditindak secara hukum. "Pelaku perusakan lahan tersebut dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kalau nanti ditemukan hasil pemeriksaan dari para saksi si pelaku langsung diproses secara hukum dan ditahan, "ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, para saksi masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Jember. (sal)
Kategori
Blog Archive
Rabu, Juni 03, 2009
Cabe Siap Panen Dibuldoser
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Pertanian Peternakan, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar