Selasa, Maret 17, 2009

Pasutri Diperiksa, Buntut Dugaan “Penjualan Bayi”

Jemberpost.com
Polres Jember kian serius dalam menindaklanjuti kasus dugaan “Penjualan Bayi” di RSUD dr Subandi Jember beberapa waktu lalu. Setelah menjerat tiga tersangka dari pihak rumah sakit, kini Polres Jember melakukan pemeriksaan terhadap Kholik dan Siti Fatimah, pasangan suami istri (pasutri) orangtua bayi tersebut.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 diruang lidik reskrim II Polres Jember. Dalam pemeriksaan itu, orangtua korban yang tengah menggendong bayinya itu, pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.00. Mereka ini didampingi tiga pengacaranya diantaranya bernama Hadi Eko Yuchdi Y, Syaiful Bahri dan Kapandu.
“Ada 30 pertanyaan yang diberikan kepada Siti Fatimah. Pertanyaan itu seputar perolehan surat keterangan miskin. Dan, proses penyerahan bayi, ”tandas Hadi Eko Yuchdi, SH, pengacara orangtua bayi.
Untuk Kholik lanjut dia, mendapat pertanyaan dari petugas sebanyak 40 item. 40 item itu diantaranya yang ditanyakan penyidik kepada istrinya. ”Kholik mendapat pertanyaan seputar proses penyerahan bayi dan tanda tangan di pernyataan. Dari pertanyaan itu muncul, ada dugaan keterlibatan direktur, ”ungkapnya.
Padahal, dugaan penjualan bayi sempat diakui oleh direktur kalau dirinya hanya sebatas memfasilitasi proses adopsi. Tapi, yang bikin gerah pengacara orangtua bayi ini, proses adopsi tidak pernah terjadi. “Sejak awal direktur mengakui menfasilitasi proses adopsi dilansir media. Lho kenapa belakangan kok menepisnya, ”terangnya.
Ketua LSM Gempar Jember Ansori menyatakan kasus dugaan penjualan bayi ini harus diusut tuntas. Artinya tidak hanya bawahannya yang diproses sesuai prosedur hukum, tapi penanggungjawab perlu diproses.”Kok kesannya ada tebang pilih. Ini yang saya kuatirkan akan mengorbankan yang lemah, ”paparnya.
“Kasus ini saya ibaratkan perang antara semut dengan gajah. Hanya saja, semutnya dalam posisi jumlahnya banyak dan lengkap dengan perbekalannya. Sedangkan, gajahnya tengah sakit dan membawa beban benda berat, ”ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, meski belum tuntas berkas perkara pemeriksaan (BAP) terhadap tiga tersangka oknum RSUD dr Subandi Jember yang diduga terlibat dugaan penjual bayi. Kini ada kabar terbaru dari Polres Jember. Justru pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember melaporkan balik pasangan Kholik Priyanto - Siti Fatimah ke Mapolres Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Nasri, pihaknya menerima laporan tersebut, Senin (9/3) lalu. “Kita sudah terima laporan dari pihak rumah sakit, dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil pasangan Kholik dan Siti Fatimah, ”ujar Nasri, kemarin.
Kholik dan Fatimah dilaporkan karena memberikan keterangan palsu. Sementara itu dari pantauan Memo di Mapolres Jember, kemarin pasangan Kholik dan Fatimah
mendatangi Mapolres Jember. Ia bersama dengan Kepala Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa, M Marzuki dan Ketua RT 3 Dusun Darungan Desa Kemuning Lor, Sunan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Namun hari itu, hanya Marzuki dan Sunan yang dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan Kholik dan Fatimah akan dimintai keterangan Senin (16/3) pekan depan. Menurut pengacara Kholik dan Fatimah, Hadi Eko Yuchdi Y SH, sejauh ini kliennya, Marzuki dan Sunan masih diperiksa sebagai saksi. ”Penyidik masih melakukan penyidikan, jadi belum ada tersangka. Semuanya masih jadi saksi, ”ujar Eko.
Pihak rumah sakit, kata Eko, melapor dengan tuduhan perbuatan menyuruh, memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan akte otentik dan menggunakan surat itu untuk pembebasan biaya medis dan atau penipuan, sesuai dengan pasal 266, 263 sub 378 KUHP.
Dalam laporannya itu, pihak rumah sakit menyebut pasangan Kholik dan Fatimah menggunakan keterangan palsu untuk mendapatkan kartu keluarga (KK). Kemudian KK itu digunakan untuk membuat Surat Keterangan Miskin. Surat itu ditunjukkan kepada rumah sakit untuk membawa bayi M Adhar keluar dari RSUD dr Soebandi.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna