Rabu, Februari 11, 2009

Soewadi Divonis 1 Tahun

Jemberpost.com
Akhirnya Soewadi Mantan Kepala Kantor Pengairan Pemkab Jember, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jember, Senin (9/2). Selain itu, ia juga diadili membayar denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara, dan membayar pidana pengganti sebesar Rp 371.025.000 yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap. Dan jika tidak bisa memenuhi pidana pengganti itu, harta benda Soewadi disita dan dilelang oleh negara dan jika tidak punya harta maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Aminal Umam SH ini terkait korupsi dana perbaikan akibat banjir di Kantor Pengairan Jember pada tahun 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp 371.025.000. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ”ujar Aminal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Soewadi terbukti dan secara sah melanggar pasal 3 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan subsider JPU.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Soewadi empat tahun penjara, denda Rp 50 juta dan pidana pengganti Rp 371.025.000. ”Jadi vonis untuk anda lebih ringan dari tuntutan saudara JPU, anda punya hak untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lagi, ”terang Aminal kepada Soewadi.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah kondisi kesehatan Soewadi. Soewadi menderita sakit osteoposoris dan stroke serta telah beberapa kali operasi akibat penyakitnya tersebut. selama persidangan, Soewadi juga mengenakan penyangga leher agar kepalanya bisa tegak.
Karena kondisi kesehatan laki-laki itu juga yang membuat majelis hakim tidak memerintahkan agar laki-laki itu ditahan meski divonis bersalah. Terkait vonis tersebut, JPU M Basyar Rifai SH mengaku masih akan pikir-pikir. ”Saya masih harus lapor pimpinan dan piki-pikir apakah akan banding atau tidak, ”ujar Basyar.
Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp 371.025.000. Dana tersebut merupakan dana usulan untuk perbaikan sejumlah sabuk gunung dan menggali waled di Kabupaten Jember. Perbaikan sabuk gunung itu antara lain di Kecamatan Ambulu, Gukumas dan Kencong, sedangkan galian waled di 10 titik di Jember. Penggunaan dana sebesar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna