Jemberpost.com - Selama tahun 2008 sebanyak 34 PNS di lingkungan Pemkab Jember mengurus perceraian. Ironisnya 20 PNS pasangan yang bercerai tersebut merupakan PNS Guru.Hal ini ditegaskan Inspektur Kabupaten Jember, Abdul Muis Balya, dikantornya, hari ini, Rabu (11/2).
Data yang masuk ke Inspektorat Kabupaten tersebut diduga kuat hanya sedikit dari kasus indisipliner yang ada. "Saya melihat masih banyak kasus indisipliner guru yang ditutup-tutupi. Seharusnya Inspektorat Kabupaten Jember diberi laporan langsung," sesalnya.
Apalagi jika penanganan tim Bina Aparatur Pemerintah Internal Dinas Pendidikan tidak tuntas menanganinya. "Karena guru merupakan bagian dari PNS di Pemkab Jember, maka penanganan guru yang indisipliner bisa ditangani Inspektorat," imbuhnya.
Menurutnya, sanga ironis apabila pihak Inspektorat tidak tahu menahu pelanggaran indisipliner di lingkungan Dinas Pendidikan.
Apalagi kalau ada pertanyaan dari Bupati atau stake holder terkait padahal itu termasuk tupoksi dari Inspektorat.
Di sisi lain Muis juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2008 Badan Pengawas Kabupaten, yang kini berubah menjadi Inspektorat, menangani 135 kasus pelanggaran disiplin PNS, 5 PNS diberhentikan dan 3 roolstaat di PHK.
Masing-masing pelanggar sekitar 42 PNS yang sudah selesai diproses, diberi sanksi. Pemberian sangsi mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji dan penurunan pangkat. [BJ]
Kategori
Blog Archive
Kamis, Februari 12, 2009
34 PNS Jember Urusi Cerai
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar